sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan pencemaran nama baik kini bisa menempuh jalur hukum.

Proses cara laporkan pencemaran nama baik harus dilakukan dengan langkah yang sistematis mulai dari pengumpulan bukti hingga pelaporan resmi ke kepolisian.

Anda bisa mengikuti langkah-langkah yang akan dibahas bersama sesaat lagi.

Cara Laporkan Pencemaran Nama Baik

Inilah cara laporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum, yaitu:

1. Kumpulkan Saksi dan Bukti yang Valid

Sebelum membuat laporan, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti kuat seperti tangkapan layar, video, atau foto yang menunjukkan adanya tindakan pencemaran nama baik.

Selain itu, siapkan saksi yang mengetahui kejadian tersebut di media sosial maupun dalam kehidupan nyata.

Tindakan ini penting agar penyidik memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses investigasi.

Prinsipnya sama untuk cara laporkan pencemaran nama baik di platform seperti WhatsApp, Facebook, maupun X (Twitter).

2. Siapkan Mental dan Kuasa Hukum

Setelah bukti dan saksi terkumpul, pelapor juga perlu menyiapkan mental serta kronologi kejadian secara rinci.

Disarankan untuk menggunakan bantuan kuasa hukum agar proses pelaporan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum dapat membantu menyusun laporan cara laporkan pencemaran nama baik secara formal, termasuk memastikan bukti yang diajukan relevan dengan pasal yang dikenakan.

3. Lapor ke Kepolisian dan Proses Penyelidikan

Pelapor dapat langsung mendatangi kantor polisi terdekat dan menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan bisa disampaikan secara tertulis atau lisan, dan akan dicatat oleh petugas penyidik untuk ditandatangani oleh pelapor.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat pernyataan pelaporan dan memulai penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi serta Surat Perintah Penyidikan.

Sanksi dan Pasal Hukum yang Berlaku

Tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310, 311, dan 315 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pasal 310 KUHP

Ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp4.500.

Pasal 315 KUHP

Hukuman penghinaan ringan dengan pidana 4 bulan 2 minggu atau denda Rp4.500.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pelaporan kasus cara laporkan pencemaran nama baik hanya berlaku dalam waktu enam bulan setelah korban mengetahui adanya penghinaan. Karena itu, penting untuk segera melapor agar kasus tidak kedaluwarsa.