Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih cara membuat IKD secara online tanpa harus bingung?

Di era teknologi  4.0, Identitas Kependudukan Digital atau yang kita kenal dengan KTP Digital sedang banyak digunakan untuk memudahkan dan mendukung teknologi masyarakat Indonesia.

Saat ini, KTP dapat diakses melalui smartphone atau alat digital lainnya untuk memverifikasi identitas diri.

Namun, sebelum itu kita harus mengajukan sendiri pembuatan KTP Digital. Berikut syarat lengkap dan tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital/KTP Digital secara online!

Apa sih IKD?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-el yang berbentuk digital.

IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan dalam merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam bentuk aplikasi digital yang bisa menampilkan data pribadi yang bersangkutan.

Dasar hukum IKD merupakan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaran identitas kependudukan digital.

Identitas kependudukan digital yang bertujuan untuk:

  1. Mengikuti peneraoan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
  2. Dapat memanfaatkan digitalisasi kependudukan bagi penduduk
  3. Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentul digital
  4. Dapat mengamankan kepemilikan indentitas kependudukan digital lewat sistem auntentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Syarat Pembuatan IKD

Syarat Pembuatan IKD yang diperlukan:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Memiliki HP dan nomor ponsel aktif.
  3. Memiliki akses internet yang stabil.

Cara Membuat IKD Secara Online

Didapat dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut tata cara pembuatan IKD secara online melalui aplikasi  :

  1. Download  aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore handphone masing-masing.
  2. Buka aplikasi, kemudian klik “Daftar”
  3. Pada laman berikutnya terdapat himbauan agar proses pengajuan KTP digital didampingi petugas verifikasi Dukcapil
  4. Setelah dipastikan didampingi, klik “Lanjutkan”
  5. Terdapat syarat dan kebijakan yang harus ditepati pendaftar, klik “setuju” dan “lanjutkan”
  6. Isi data pribadi berupa NIK, email, nomor ponsel yang aktif, dan PIN.  Klik “Isi data”
  7. Tekan “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi wajah. Pastikan wajah Anda terlihat jelas tanpa kacamata dan masker.
  8. Setelah itu, scan QR Code yang tertera pada Kantor Disdukcapil terdekat.
  9. Lakukan aktivasi akun pada notif yang sudah dikirimkan ke email masing-masing dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha IKD. Klik “Aktifkan”
  10. Setelah itu, kembali ke aplikasi IKD dan cek status apakah IKD kamu sudah dapat digunakan.
  11. Klik “masuk” kemudian masukkan PIN dan IKD/KTP digital siap digunakan dimanapun dan kapanpun.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pendaftar, dimana untuk pendaftaran IKD Online harus didampingi oleh petugas IKD Dukcapil terkait. Pastikan email dan nomor ponsel aktif untuk memudahkan aktivasi akun.

Dengan adanya KTP Digital ini, pendaftar juga harus berhati hati ketika hendak mengirimkannya kepada orang lain. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan agar menambah watermark KTP pada aplikasi edit foto.