Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cara membuat kode QR melalui aplikasi Pospay untuk pencairan BSU Kantor POS, begini langkah mudahnya!

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa per tanggal 15 Juli 2025.

Bantuan subsidi upah (BSU) telah tersalurkan kepada sebanyak 13.189.660 pekerja atau buruh di seluruh wilayah Indonesia.

Program bantuan ini diberikan secara bertahap dan nilainya mencapai Rp 600.000 per penerima.

Kemnaker mengimbau agar para pekerja yang merasa berhak menerima bantuan ini untuk aktif memantau status pencairan dana secara berkala melalui laman resmi: bsu.kemnaker.go.id.

Dalam unggahan resminya di Instagram (@kemnaker) pada 16 Juli 2025, Kemnaker mengingatkan bahwa proses penyaluran BSU dilakukan tanpa potongan sedikit pun, dan pencairannya dapat dilakukan melalui rekening bank milik negara maupun kantor Pos Indonesia.

Pilihan Bank Penyalur dan Alternatif Kantor Pos

Adapun bank-bank yang ditunjuk sebagai penyalur BSU termasuk ke dalam kelompok

  • Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni:
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Mandiri

Namun, untuk para pekerja yang berdomisili di Aceh, pencairan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penggunaan rekening bank-misalnya karena rekening tidak aktif, data tidak sesuai, atau tidak memiliki rekening sama sekali-pemerintah memberikan opsi pencairan melalui kantor Pos Indonesia.

Mekanisme ini dinilai lebih fleksibel dan menjangkau lebih luas, terutama di daerah-daerah terpencil.

Cara Mencairkan BSU melalui Kantor Pos

Untuk dapat mencairkan BSU di kantor Pos, calon penerima diwajibkan menunjukkan kode QR (quick response) yang diperoleh melalui aplikasi Pospay.

Kode ini akan digunakan sebagai bukti identitas dan validasi saat proses pencairan berlangsung.

1. Cara Membuat Kode QR melalui Aplikasi Pospay

Berikut ini langkah-langkah membuat dan mengunduh kode QR BSU:

  • Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna IOS).
  • Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan klik ikon “i” yang berada di sudut kanan bawah halaman login.
  • Pilih menu bertuliskan “Bantuan Sosial (Bansos)”.
  • Klik opsi “Bantuan Subsidi Upah 2025”.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
  • Jika sistem menyatakan Anda layak menerima BSU, lanjutkan dengan mengunggah foto e-KTP asli.
  • Isilah formulir dengan data pribadi sesuai e-KTP, seperti nama lengkap dan tanggal lahir.
  • Klik tombol “Lihat Syarat dan Ketentuan”, lalu lanjutkan ke halaman persetujuan pemrosesan data pribadi.
  • Setelah menyetujui, tekan tombol “Terima” dan klik “Lanjutkan”.
  • Sistem akan menampilkan kode QR yang dapat digunakan untuk pencairan BSU.

2. Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos Indonesia

  • Setelah memperoleh kode QR dari aplikasi Pospay, berikut ini prosedur yang harus diikuti saat mendatangi kantor Pos:
  • Bawa kode QR yang telah dibuat dan e-KTP asli sebagai identitas.
  • Datang ke kantor Pos Indonesia terdekat di wilayah tempat tinggal Anda.
  • Tunjukkan kode QR kepada juru bayar (petugas kasir) untuk dipindal menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PCC).
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dan identitas fisik Anda secara menyeluruh.
  • Setelah verifikasi berhasil, petugas akan mengambil foto e-KTP dan memotret wajah Anda sebagai bukti autentikasi.
  • Selanjutnya, Anda diminta untuk menandatangani kuitansi pencairan dana.
  • Terakhir, uang BSU senilai Rp 600.000 akan diserahkan langsung oleh petugas.

Program BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh yang terdampak situasi ekonomi.

Maka dari itu, pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti petunjuk pencairan dengan benar.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BSU dilakukan secara gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa terus memantau perkembangan melalui kanal resmi Kemnaker atau akun media sosial @kemnaker