Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM online?

NIB atau Nomor Induk berusaha merupakan identitas yang diperlukan suatu pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

Setelah punya NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha miliknya.

Untuk mengenal NIB lebih lanjut, yuk Simak artikel lengkapnya berikut ini!

Apa itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia.

NIB berperan sebagai tanda pengenal resmi bagi bisnis dan berfungsi sebagai pintu masuk untuk berbagai kegiatan usaha, mulai dari perizinan hingga akses ke berbagai fasilitas dan layanan pemerintah.

NIB memiliki peran penting dalam menjalankan usaha di Indonesia, antara lain:

  • Jaminan Kepastian Usaha, karena dengan NIB usaha milik kamu diakui secara resmi oleh pemerintah, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap usaha kamu.
  • NIB memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah terkait regulasi, hak cipta, dan hal-hal lain yang dapat melindungi bisnis dari risiko tertentu.
  • NIB menjadi syarat utama untuk mengajukan berbagai izin usaha lainnya, seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Izin Lokasi, dan izin lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha.
  • Dengan memiliki NIB, usaha dapat lebih mudah mengakses pembiayaan dari perbankan, mengikuti program pemerintah, dan mendapatkan bantuan atau insentif lainnya.

Manfaat NIB untuk UMKM

Nmor Induk Berusaha (NIB) memiliki berbagai manfaat penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berikut adalah beberapa manfaat utama NIB untuk UMKM:

1. Legalitas Usaha

NIB memberikan pengakuan resmi dari pemerintah, yang berarti UMKM Anda diakui sebagai entitas bisnis yang sah.

Legalitas ini penting untuk mendapatkan kepercayaan dari mitra bisnis, pelanggan, dan lembaga keuangan

2. Kemudahan dalam Mengurus Perizinan

Dengan memiliki NIB, UMKM dapat dengan mudah mengurus berbagai izin usaha lainnya, seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Izin Lokasi, dan sertifikat lainnya yang diperlukan. NIB menjadi syarat dasar untuk memperoleh berbagai izin tersebut.

3. Akses Pembiayaan

NIB mempermudah UMKM dalam mengakses berbagai sumber pembiayaan, termasuk pinjaman bank, program kredit usaha rakyat (KUR), serta bantuan keuangan lainnya dari pemerintah atau lembaga keuangan.

Legalitas yang diakui melalui NIB meningkatkan kredibilitas usaha di mata lembaga keuangan.

4. Perlindungan Usaha

UMKM yang memiliki NIB mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, termasuk dalam hal perselisihan bisnis, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen.

Ini membantu UMKM untuk beroperasi dengan lebih aman dan terlindungi dari berbagai risiko hukum.

5. Akses ke Program dan Fasilitas Pemerintah

Pemerintah seringkali menyediakan berbagai program bantuan, pelatihan, dan fasilitas lainnya khusus untuk UMKM.

Memiliki NIB memungkinkan UMKM untuk berpartisipasi dalam program-program ini dan mendapatkan dukungan tambahan untuk pengembangan usaha

6. Kepastian dan Kemudahan Usaha

Dengan NIB, UMKM memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya karena telah tercatat secara resmi dalam sistem pemerintahan.

Ini memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam menjalankan usaha tanpa khawatir mengenai masalah legalitas.

7. Peluang Ekspansi dan Kerja Sama

NIB membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang dan menjalin kerja sama dengan perusahaan atau mitra bisnis lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Keberadaan NIB memperkuat posisi UMKM sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan bekerja sama.

Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM Online

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berikut ini cara dan syarat yang diperlukan untuk membuat NIB secara online:

1. Pastikan kamu sudah memiliki hak akses

  • Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran

2. Kunjungi https://oss.go.id/

3. Pilih MASUK

4. Enter your Username and Password, then click the LOGIN button.

5. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

6. Lengkapi Data Pelaku Usaha

Sistem akan menampilkan data secara otomatis:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama
  • Jenis Kelamin
  • Tempat/Tanggal Lahir
  • Nomor Telepon
  • Alamat KTP

Data yang harus kamu lengkapi:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
  • BPJS Ketenagakerjaan (Jika sudah memiliki)
  • BPJS Kesehatan (Jika sudah memiliki)

Proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun Pelaku Usaha belum memiliki BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan

  • Klik tombol SIMPAN DATA
  • Klik tombol Tambah BIDANG USAHA

7. Lengkapi Data Bidang Usaha

  • Klik Pilih Bidang Usaha
  • Sistem akan menampilkan Form Pemilihan Bidang Usaha

Data yang harus kamu lengkapi:

  • Jenis Kegiatan Usaha (Utama, Pendukung, Kantor Cabang Administrasi, atau Pendukung UMKU)
  • Bidang Usaha (Apabila bidang usaha yang dipilih masuk dalam ketentuan BUPM, sistem akan menampilkan pilihan kegiatan. Pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha)
  • Uraian Bidang Usaha, akan otomatis terisi oleh sistem setelah memilih KBLI/Bidang Usaha
  • Ruang Lingkup Kegiatan
  • Setelah selesai, lanjut Klik tombol SIMPAN.

Setiap jenis usaha mungkin memiliki persyaratan khusus yang berbeda dalam pengurusan NIB. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidang usaha milik kamu.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai syarat dan ketentuan pengurusan NIB, kamu bisa mengunjungi website resmi OSS di oss.go.id.

Memiliki NIB punya dampak besar bagi usaha akan lebih mudah untuk berkembang karena memiliki landasan hukum yang kuat dan akses ke berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh pemerintah.