Cara Membuat NPWP Perusahaan atau Badan Usaha, Lengkap Beserta Syarat dan Ketentuannya, Cek!

HAIJAKARTA.ID – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia.
Kepemilikan NPWP bukan sekadar administrasi, tetapi juga bentuk kepatuhan pada undang-undang perpajakan.
Dengan memiliki NPWP perusahaan, badan usaha ikut serta mendukung pembangunan negara melalui pembayaran pajak tepat waktu.
Syarat Membuat NPWP Perusahaan
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa syarat membuat NPWP perusahaan yang harus dipenuhi, di antaranya:
Berbentuk badan usaha
Perusahaan wajib berbadan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, maupun koperasi.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perusahaan harus terdaftar resmi dan sudah memperoleh NIB dari instansi terkait.
Kejelasan aktivitas usaha
Aktivitas utama perusahaan wajib dijelaskan secara rinci agar otoritas pajak dapat menentukan kewajiban pajak yang sesuai.
Dokumen pendukung
Dokumen yang dibutuhkan meliputi surat permohonan, akta pendirian usaha, fotokopi NIB, fotokopi KTP direktur utama atau pengurus, serta surat kuasa bila pendaftaran diwakilkan.
Selain itu, anggota direksi perusahaan juga diwajibkan memiliki NPWP pribadi sebelum mendaftarkan NPWP perusahaan.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Offline
Setelah memenuhi syarat membuat NPWP perusahaan, pendaftaran bisa dilakukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) dengan langkah berikut:
- Datang ke KPP terdekat.
- Mengisi formulir sesuai jenis wajib pajak.
- Menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
- Menunggu proses verifikasi data oleh petugas pajak.
- Jika semua persyaratan terpenuhi, NPWP akan diterbitkan.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online
Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan online. Prosesnya antara lain:
Akses situs resmi DJP dan pilih pendaftaran NPWP.
- Isi formulir pendaftaran dengan benar.
- Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, atau surat izin usaha.
- Tunggu verifikasi data dari DJP.
- Jika lolos verifikasi, NPWP bisa diambil di kantor pajak.
Proses pembuatan NPWP perusahaan biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung antrean di kantor pajak atau tingkat permintaan layanan online.