Cara Membuat SKTM untuk Daftar PIP Kuliah 2025, Bisa Cair Rp 12 Juta Per Semester!
HAIJAKARTA.ID- Cara membuat SKTM untuk daftar PIP Kuliah 2025 secara online, simak cara lengkapnya!
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, yang bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kondisi ekonomi seseorang atau keluarga yang berada dalam kategori kurang mampu.
SKTM ini digunakan sebagai syarat administratif untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan keringanan biaya pendidikan, pendaftaran beasiswa, akses layanan kesehatan, hingga program bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Khusus untuk pendaftaran PIP Kuliah tahun 2025, SKTM menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh calon peserta, terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan penghasilan rendah.
KIP Kuliah memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dengan pembiayaan dari pemerintah.
Waktu Pendaftaran dan Persiapan Dokumen
Bagi siswa SMA, SMK, atau MA yang kini berada di kelas 12, penting untuk segera mengurus pembuatan SKTM sebelum jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka.
Biasanya, program ini akan dimulai menjelang proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada tahun yang sama.
Cara Membuat SKTM untuk Daftar PIP Kuliah 2025
Untuk memudahkan proses administrasi, SKTM kini dapat dibuat secara daring melalui aplikasi atau platform resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah aplikasi Sipraja. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Unduh dan Daftar Akun di Aplikasi Sipraja
Pemohon harus mengunduh aplikasi Sipraja melalui perangkat ponsel masing- masing. Aplikasi ini tersedia di platform unduhan aplikasi seperti Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terpasang, buat akun pengguna (user) dengan mendaftarkan data diri.
2. Verifikasi Akun oleh Operator Desa
Setelah akun dibuat, pemohon wajib menjalani proses verifikasi data oleh operator desa setempat. Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
3. Pengajuan Permohonan SKTM
Setelah verifikasi selesai, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan melalui fitur tipe
B SKTM yang tersedia di aplikasi pada bagian kecamatan.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Pemohon harus mengunggah sejumlah dokumen pendukung, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan dari RT atau RW setempat yang telah dilengkapi materai resmi.
5. Proses Verifikasi Data
Data dan dokumen yang telah diajukan akan diverifikasi oleh operator di tingkat kecamatan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan.
6. Persetujuan dan Pengesahan oleh Camat
Jika data dinyatakan sesuai, SKTM akan disahkan oleh camat melalui tanda tangan resmi.
7. Pencetakan SKTM
Setelah pengesahan, SKTM dapat dicetak oleh pemohon secara mandiri atau diambil langsung di kantor kecamatan sesuai arahan.
Durasi dan Biaya Pengurusan
Proses pembuatan SKTM ini relatif cepat, dengan estimasi waktu pengurusan sekitar 15 menit hingga 1 hari kerja, tergantung kelancaran proses verifikasi data. Selain itu, penting untuk diketahui bahwa pembuatan SKTM ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Mengurus SKTM untuk pendaftaran PIP Kuliah 2025 dapat dilakukan dengan cara yang mudah dan praktis, baik secara online maupun offline.
Dengan mengikuti langkah- langkah di atas, calon peserta KIP Kuliah dari keluarga kurang mampu dapat mempersiapkan dokumen ini tepat waktu.
Pastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses pengajuan berjalan lancar.