Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cara mencatatkan pernikahan luar negeri di Jakarta secara online cukup mudah loh ternyata!

Pencatatan Perkawinan Orang Asing adalah proses resmi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendaftarkan pernikahan mereka dengan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Proses ini dilakukan agar pernikahan tersebut diakui secara hukum oleh negara, sehingga segala aspek hukum terkait, seperti perceraian, hak asuh anak, dan warisan, dapat diurus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jika kamu sudah mencatatkan pernikahan di Indonesia, apabila ada kejadian terkait seperti cerai dan hak asuh anak dapat diproses sesuai dengan hukum di Indonesia.

Cara Mencatatkan Pernikahan Luar Negeri di Jakarta Secara Online

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing untuk mencatatkan pernikahan mereka di Indonesia secara online.

Melalui pencatatan ini, berbagai aspek hukum terkait perkawinan, seperti perceraian atau hak asuh anak, dapat diselesaikan sesuai hukum Indonesia.

Proses pencatatan yang efisien ini memastikan setiap pernikahan tercatat dengan baik dan dapat diproses dengan cepat. Berikut syarat dan cara pencatatan perkawinan orang asing:

  • Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui online: https://s.id/kawin_dukcapiljkt
  • Mengisi Formulir F-2.01
  • Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
  • Surat Izin Menikah dari Kedubes di Jakarta
  • Fotokopi Paspor Suami & Istri
  • Fotokop Fotokopi Akta Kelahiran Suami & Istri (jika dalam bahasa asing diterjemahkan terlebih dahulu)
  • Fotokopi KTP & KK Pemegang ITAP (untuk Orang Asing Ijin Tinggal Tetap)
  • Fotokopi SKTT Pemegang ITAS (untuk Orang Asing Ijin Tinggal Tetap)
  • Pas foto berwarna 4×6 berpasangan erpasangan 4 lembar
  • Fotokopi Akta Perceraian/Kematian (jika status Cerai Hidup/Cerai Mati)
  • Legalisir Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris (jika dicatatkan Perjanjian Perkawinan didalam Perkawinan)
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui (jika terdapat Pengesahan Anak)
  • Izin menikah dari Pengadilan Negeri (Jika Usia 19 tahun)

Dengan adanya layanan pencatatan perkawinan secara online ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mempermudah proses administrasi pernikahan bagi warga, khususnya bagi mereka yang menikah dengan warga negara asing.

Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi dan segera daftarkan pernikahan kamu untuk memperoleh pengakuan resmi sesuai hukum yang berlaku.