Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih cara mendapatkan bukti potong pajak di Jakarta?

Bukti potong pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang memotong pajak (pemotong pajak) sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak.

Dokumen ini sangat penting karena berfungsi sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar dan diperlukan saat pelaporan pajak tahunan oleh penerima penghasilan. Berikut informasi lengkap cara mendapatkan bukti potong pajak di Jakarta:

Ilustrasi Potong Pajak (foto: klikpajak.id )

Jenis-Jenis Bukti Potong Pajak

1. Bukti Potong PPh Pasal 21

Untuk Karyawan digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan. Biasanya dalam bentuk Formulir 1721-A1 untuk karyawan tetap atau Formulir 1721-A2 untuk pegawai pemerintah.

2. Bukti Potong PPh Pasal 23/26

Untuk Non-Karyawan diigunakan untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan selain gaji, seperti jasa, sewa, royalti, dan lain-lain. Biasanya dalam bentuk Formulir 1721-VI atau bukti potong lain yang relevan.

3. Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2)

Untuk Pajak Final. Digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak final, seperti pajak atas sewa tanah dan bangunan, dan pajak atas.

Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak di Jakarta

Untuk mendapatkan bukti potong pajak di Jakarta, kamu dapat mengikuti langkah-langkah yang umum dilakukan di seluruh Indonesia. Berikut adalah panduan spesifik yang dapat membantu kamu:

1. Bagi Karyawan (PPh Pasal 21)

Langkah 1. Periksa Slip Gaji

Biasanya, bukti potong pajak kamu akan tercantum pada slip gaji bulanan. Periksa bagian potongan untuk melihat rincian PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Langkah 2. Mintalah Formulir 1721-A1

Pada akhir tahun pajak, perusahaan harus memberikan Formulir 1721-A1 kepada setiap karyawan. Formulir ini berisi total penghasilan, potongan pajak, dan pajak terutang selama satu tahun.

Jika Anda belum menerima Formulir 1721-A1, hubungi bagian HRD atau keuangan perusahaan Anda untuk memintanya.

2. Bagi Non-Karyawan (PPh Pasal 23/26)

Langkah 1. Mintalah Bukti Potong dari Pemberi Penghasilan

Jika Anda bekerja sebagai freelancer, konsultan, atau memberikan layanan yang dikenakan PPh 23/26, mintalah bukti potong pajak dari pihak yang membayar kamu. Mereka harus memberikan bukti potong pajak setelah memotong pajak dari pembayaran kamu.

Langkah 2. Periksa Kontrak atau Invoice

Pastikan kontrak atau invoice yang kamu kirimkan mencantumkan rincian potongan pajak untuk memastikan bahwa pemberi kerja memproses bukti potong dengan benar.

3. Langkah Umum

Langkah 1. Periksa e-Filing DJP e-Filing DJP

Kamu dapat memeriksa bukti potong pajak melalui situs e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di efiling.pajak.go.id.

Login menggunakan NPWP dan password kamu untuk melihat detail pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pemberi kerja atau pihak ketiga.

Langkah 2. Lapor Pajak Tahunan (SPT) SPT Tahunan

Saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, kamu perlu melampirkan bukti potong pajak yang telah kamu terima.

Bukti potong ini menjadi dasar penghitungan pajak yang sudah dibayar dan pajak yang masih harus dibayar atau lebih bayar.

Ilustrasi Bukti Potong Pajak (foto: klikpajak.id )

Cara Minta Bukti Potong Pajak di Jakarta

  1. Hubungi Pemberi Kerja atau Pemberi Penghasilan Langsung, minta bukti potong langsung dari pemberi kerja atau pemberi penghasilan. Jelaskan bahwa kamu memerlukan dokumen tersebut untuk kepentingan pelaporan pajak tahunan.
  2. Surat Permohonan Resmi Permohonan Tertulis, buat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada bagian keuangan atau HRD perusahaan. Dalam surat ini, sebutkan tujuan permintaan dan rincian yang kamu butuhkan.
  3. Pengawasan Berkala Periksa Secara Berkala, Pastikan untuk memeriksa bukti potong secara berkala, terutama setelah menerima pembayaran besar atau pada akhir tahun pajak.
  4. Mengunjungi Kantor Pajak, kamu dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di Jakarta untuk meminta bantuan terkait bukti potong pajak. Berikut beberapa KPP di Jakarta:
  • KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu: Jl. K.H. Mas Mansyur No.71, Jakarta Pusat.
  • KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu: Jl. HR Rasuna Said Kav. B-18, Jakarta Selatan.
  • KPP Pratama Jakarta Cengkareng: Jl. Lingkar Luar Barat, Ruko Taman Palem Lestari, Jakarta Barat.
  1. Manfaatkan layanan informasi dan bantuan online yang disediakan oleh DJP di situs resmi mereka atau hubungi call center DJP untuk panduan lebih lanjut.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat dengan mudah mendapatkan bukti potong pajak yang diperlukan untuk pelaporan pajak tahunan.

Pastikan untuk menyimpan semua dokumen ini dengan baik untuk keperluan pelaporan dan pengarsipan pajak