Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cara mengecek status tanah di DKI Jakarta lengkap terbaru yang harus banget kamu ketahui!

Untuk mengecek status tanah di DKI Jakarta, kamu bisa menggunakan beberapa layanan dan metode yang disediakan oleh pemerintah maupun instansi. Berikut cara yang bisa kamu lakukan:

Cara Mengecek Status Tanah di DKI Jakarta

1. Cek Sertifikat Tanah melalui Kantor Pertanahan

Kamu bisa mengunjungi Kantor Pertanahan setempat di wilayah DKI Jakarta. Bawa dokumen-dokumen seperti KTP, sertifikat tanah, dan dokumen pendukung lainnya.

Petugas akan membantu kamu daam mengecek status tanah melalui Sistem Informasi Pertanahan.

2. Menggunakan Layanan Online dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

BPN menyediakan layanan online untuk mengecek status tanah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs resmi BPN di https://www.atrbpn.go.id/
  • Cari dan klik pada menu layanan atau fitur pengecekan sertifikat tanah.
  • Isi formulir online dengan data yang diperlukan seperti nomor sertifikat, nama pemilik, dan lokasi tanah.
  • Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, kamu dapat mengirimkan formulir tersebut dan menunggu hasil pengecekan.
Ilustrasi Cara Cek Status Tanah DKI Jakarta (foto: Google.com)

3. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku BPN

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku BPN ini dapat diunduh di smartphone kamu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau Apple App Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi atau login jika sudah memiliki akun.
  • Pilih menu layanan informasi sertifikat tanah.
  • Masukkan data yang diminta seperti nomor sertifikat dan lokasi tanah.
  • Aplikasi akan menampilkan status tanah yang kamu cek.

4. Menghubungi Notaris atau PPAT

Kamu juga bisa meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengecek status tanah.

Notaris atau PPAT memiliki akses ke data pertanahan dan bisa membantu mengecek legalitas dan status hukum tanah yang kamu miliki atau ingin beli.

5. Kunjungi Layanan One Stop Service DKI Jakarta

DKI Jakarta memiliki layanan One Stop Service yang dapat membantu masyarakat dalam berbagai keperluan, termasuk pengecekan status tanah.

Kamu bisa mengunjungi kantor layanan tersebut untuk mendapatkan bantuan. Dengan mengikuti salah satu dari metode di atas,

Kamu dapat mengecek status tanah di DKI Jakarta secara efektif. Pastikan selalu membawa dokumen yang diperlukan dan mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh instansi terkait.

6. Sistem Informasi Pendaftaran Tanah (SIPT)

Beberapa wilayah di DKI Jakarta mungkin telah mengadopsi Sistem Informasi Pendaftaran Tanah (SIPT) yang memungkinkan pengecekan status tanah secara online.

Kamu bisa mengecek website pemerintah daerah atau instansi terkait untuk informasi lebih lanjut.

7. Peta Zonasi dan Tata Ruang

Untuk pengecekan yang lebih mendalam,  kamu bisa melihat peta zonasi dan tata ruang di situs resmi pemerintah daerah DKI Jakarta.

Ini akan memberikan informasi mengenai peruntukan dan status hukum lahan tersebut.