HAIJAKARTA.ID- Penasaran cara menghitung besaran pajak mobil di Jakarta? Bagi kamu yang punya mobil wajib tahu bagaimana perhitungan besaran pajak di Jakarta.

Perhitungan Besaran Pajak di Jakarta sendiri telah diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan Pemerintah Mengenai Persentase Nilai Jual Objek Pajak

Pemerintah juga  mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pada pasal 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa:

1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:

  • Hunian, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan
  • selain Hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen), dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.

Besaran NJOP sendiri ditentukan atau ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur, untuk tahun 2024, nilai NJOP terdapat dalam Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 Tentang NJOP PBB-P2 2024

Sedangkan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.

Besar NJOPTKP DKI Jakarta sendiri  tercantum dalam  Pasal 33 pada ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

Pada umumnya, besaran pajak mobil dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan (NJKB) yang berlaku di daerah kamu.

Cara Menghitung Besaran Pajak Mobil di Jakarta

Ada beberapa cara umum yang dapat dilakukan untuk menghitung besaran pajak dari kendaraan di Jakarta yakni :

1. Mengetahui Nilai Jual Kendaraan (NJKB)

NJKB adalah nilai dasar yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor.

Nilai ini diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat dan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan tahun pembuatan.

2. Mengetahui Tarif Pajak

Tarif pajak untuk kendaraan bermotor di Jakarta adalah 2% dari NJKB.

Namun, terdapat batasan nilai maksimum NJKB untuk menghitung pajak, yang biasanya mengikuti ketentuan yang berlaku.

3. Perhitungan Pajak

  • Langkah pertama adalah memastikan NJKB kendaraan kamu. Informasi ini bisa didapatkan dari Dispenda atau kantor pajak terkait.
  • Setelah mengetahui NJKB, kalikan NJKB tersebut dengan tarif pajak 2%.
  • Contoh perhitungan: Jika NJKB kendaraan Anda adalah Rp 200 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah 2% x Rp 200 juta = Rp 4 juta.

4. Pembayaran Pajak

Setelah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, Anda dapat melunasi pajak tersebut melalui bank-bank yang telah ditunjuk oleh Dispenda atau melalui layanan pembayaran online yang tersedia.

5. Keterlambatan Pembayaran

Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu, karena ada denda yang akan dikenakan jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan.

6. Penyesuaian Peraturan dan Ketentuan

Selalu pastikan untuk memeriksa peraturan dan ketentuan terbaru mengenai perpajakan kendaraan bermotor di Jakarta, karena bisa terjadi perubahan dari waktu ke waktu.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat menghitung besaran pajak mobil di Jakarta dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.