Cara Menghitung Denda Pajak Mobil di Jakarta Lengkap dan Mudah!
HAIJAKARTA.ID- Gimana sih cara menghitung denda pajak mobil di Jakarta?
Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi warga negara. Salah satunya yang perlu melakukan pembayaran pajak yaitu seseorang yang memiliki kendaraan baik itu sepeda motor atau mobil.
Hal tersebut dilakukan oleh seorang yang memiliki kendaraan setiap setahun sekali. Dimana besarnya pajak sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan juga hal lainnya yang berkaitan.
Pajak juga memiliki tanggal jatuh tempo yang tentunya berbeda-beda untuk tiap pemilik kendaraan. Oleh karena hal tersebut perlunya mengetahui dan memberikan tanda pada tanggal jatuh tempo pajak.
Karena jika lewat dari tanggal jatuh tempo akan ada konsekuensi yaitu denda. Dimana denda ini tentunya memiliki perhitungannya tersendiri dan juga tergantung dengan faktor lainnya.
Seperti berapa lama lewat dari tanggal jatuh tempo, tentunya akan berpengaruh terhadap besarnya denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Oleh karena itu berikut pembahasan tentang cara menghitung denda pajak mobil di Jakarta yaitu
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil di Jakarta
Pajak kendaraan merupakan salah satu hal yang mana tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan pasal 1 angka 12 nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.
Dimana pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Hal tersebut dapat dikatakan penting jika kalian seseorang yang memiliki kendaraan.
Pajak sendiri terdiri atas beberapa jenis yaitu pajak kendaraan pertahun, pajak kendaraan per lima tahun, dan juga pajak progresif.
1. Perhitungan Pajak Tahun Pertama
Berikut ini merupakan perhitungan pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada tahun pertama yaitu sebagai berikut:
Pajak tahun pertama = pajak kendaraan + BBNKB + SWDKLLJ + TNKB + biaya terbit STNK + administrasi
Keterangan :
- BBNKB : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- TNKB : Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- STNK : Surat Tanda Nomor Kendaraan
2. Perhitungan Pajak Tahun Kedua dan Selanjutnya
Untuk perhitungan pajak setelah tahun pertama tentunya sangat berbeda dimana tahun pertama ada beberapa biaya yang mana haruslah ditanggung oleh pemilik kendaraan baru.
Sehingga untuk perhitungan pajak tahun kedua dan setelahnya dapat dijabarkan sebagai berikut ini:
Pajak tahun kedua dan seterusnya = pajak kendaraan + SWDKLLJ + biaya administrasi
Dimana tentunya dengan beberapa ketentuan dan juga beberapa ketentuan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara kita ini.
3. Denda Pajak Mobil di Jakarta
Selanjutnya yaitu perhitungan tentang denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bilamana pemilik kendaraan lupa dengan tanggal jatuh tempo pajak dari kendaraannya.
Dimana dalam peraturan yang ada saat ini biaya keterlambatan dari pajak kendaraan yang telah lewat jatuh tempo yaitu 25 persen selama 1 tahun. Dimana dapat dikatakan tiap bulan kurang lebih 2,08 persen.
Sehingga jika dimasukkan ke dalam sebuah perhitungan pajak kendaraan maka perhitungannya akan sebagai berikut ini:
Keterlambatan satu bulan = (tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1/12 bulan) + denda SWDKLLJ
Keterlambatan empat bulan = (tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 4/12 bulan) + denda SWDKLLJ
Keterangan :
Denda SWDKLLJ : Rp 100.000,00
Dimana untuk perhitungan bulan yang berbeda dapat menyesuaikan rumus yang ada diatas dengan pengubahan pada jumlah bulan dari masing-masing keterlambatan oleh pemilik kendaraan.
Untuk yang telat membayarkan pajak kendaraan bisa memperkirakan denda keterlambatan dengan rumus atau cara diatas. Sehingga nantinya tau kisaran berapa denda yang harus dibayarkan.