Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cara menghitung THR 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari pekerja menjelang Hari Raya.

Selain nominal yang dinantikan, pemahaman soal hak THR juga penting agar karyawan tidak dirugikan.

Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Ketentuan ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di bawah pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Besaran THR sendiri ditentukan berdasarkan masa kerja, dengan nilai maksimal sebesar satu bulan upah.

Cara Menghitung THR 2026 Berdasarkan Masa Kerja

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji penuh.

Dengan kata lain, jika gaji bulanan Anda Rp5 juta, maka THR yang diterima juga Rp5 juta.

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan namun belum genap setahun, THR diberikan secara proporsional.

Rumus Cara Menghitung THR 2026:

THR = (masa kerja / 12) × 1 bulan upah

Skema ini memastikan karyawan tetap memperoleh haknya meski belum bekerja selama satu tahun penuh.

Contoh perhitungan:

Masa kerja: 6 bulan

Gaji bulanan: Rp5.000.000

Maka:

6 / 12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Artinya, THR yang diterima pekerja tersebut sebesar Rp2.500.000.

Komponen Gaji yang Masuk Hitungan THR

Tidak semua tunjangan masuk dalam perhitungan THR.

Dasar penghitungan satu bulan upah meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap

Tunjangan tetap merupakan pembayaran rutin yang tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja, seperti tunjangan jabatan atau keluarga.

Sebaliknya, tunjangan makan atau transport berbasis absensi tergolong tunjangan tidak tetap, sehingga tidak termasuk komponen THR.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan ini bersifat mengikat dan menjadi perhatian pengawas ketenagakerjaan setiap tahun.

“THR wajib diberikan sebelum hari raya agar pekerja bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan Lebaran,” demikian penegasan pemerintah.

Denda dan Sanksi Jika THR Telat Dibayar

Pengusaha yang melewati batas waktu pembayaran akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja.

Perlu dicatat, pembayaran denda tidak menghapus kewajiban membayar THR pokok.

Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan operasional.

5 Tips Mengalokasikan THR agar Tidak Cepat Habis

Selain memahami cara menghitung THR 2026, pekerja juga perlu mengelola dana tersebut dengan bijak. Berikut tipsnya:

1. Prioritaskan kebutuhan utama

Gunakan THR terlebih dahulu untuk cicilan, tagihan, atau keperluan Lebaran.

2. Sisihkan untuk tabungan atau dana darurat

Idealnya alokasikan 20-30 persen THR agar kondisi keuangan tetap aman setelah hari raya.

3. Atur anggaran belanja Lebaran

Tetapkan batas pengeluaran untuk baju baru, hampers, dan mudik supaya tidak kebablasan.

4. Gunakan sebagian untuk investasi kecil

Jika memungkinkan, manfaatkan THR sebagai modal investasi ringan atau usaha sampingan.

5. Tetap sisakan untuk diri sendiri

Self-reward boleh saja, asalkan tetap sesuai anggaran yang sudah dibuat.