HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara mengukur jarak di jalur zonasi dalam PPDB Jakarta?

Sistem jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah diadakan dengan tujuan utama untuk memastikan adanya akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh warga di suatu daerah atau wilayah tertentu.

Nah, berikut sistem jalur zonasi dan cara mengukur jarak di jalur zonasi dalam PPDB Jakarta:

Sistem Jalur Zonasi PPDB Jakarta

Dibawah ini berikut alasan mengapa sistem jalur zonasi diterapkan:

1. Meratakan Akses Pendidikan

Sistem jalur zonasi dirancang untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.

Ini mengurangi kemungkinan terjadinya kesenjangan akses pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara daerah yang lebih kaya dan kurang mampu.

2. Meminimalisir Mobilitas Siswa

Dengan menetapkan wilayah-zonasi, sekolah dapat mengontrol jumlah siswa yang masuk ke setiap sekolah.

Hal ini membantu mengatur beban kapasitas sekolah dan menghindari masalah kelebihan atau kekurangan siswa di satu sekolah tertentu.

3. Memperkuat Identitas Lokal

Sistem zonasi juga dapat membantu memperkuat identitas lokal dan membangun komunitas sekolah yang lebih solid.

Siswa-siswa dari wilayah yang sama cenderung memiliki latar belakang sosial dan budaya yang lebih serupa, yang dapat meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan dalam proses belajar-mengajar.

4. Kebijakan Pemerintah dan Kepatuhan Hukum

Banyak negara menerapkan sistem zonasi sebagai bagian dari kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sistem ini dapat pula memenuhi persyaratan hukum terkait dengan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.

5. Meningkatkan Keterjangkauan Pendidikan

Dengan memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan zonasi, sistem ini membantu meningkatkan keterjangkauan pendidikan bagi keluarga yang mungkin memiliki keterbatasan dalam hal akses transportasi atau biaya tambahan untuk mencapai sekolah di luar wilayah-zonasi mereka.

Secara keseluruhan, sistem jalur zonasi bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih merata, adil, dan terintegrasi dengan kehidupan masyarakat setempat.

Meskipun memiliki beberapa kelemahan dan tantangan tersendiri, sistem ini tetap dianggap sebagai salah satu pendekatan yang efektif dalam mendukung tujuan inklusi pendidikan dan pemerataan akses pendidikan di tingkat lokal atau regional.

Ilustrasi PPDB (foto: Katadata.co.id)

Cara Mengukur Jarak di Jalur Zonasi Dalam PPDB Jakarta

Dalam hal ini, Untuk mengukur jarak jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Website Resmi PPDB Jakarta

Cari informasi terbarukan  mengenai PPDB Jakarta di situs web resmi Dinas Pendidikan setempat atau kementerian terkait. Biasanya, informasi ini tersedia pada bagian PPDB online.

2. Cari Informasi Tentang Jalur Zonasi

Temukan bagian yang menjelaskan tentang jalur zonasi dalam proses PPDB. Biasanya, tercantum panduan yang mengatur syarat dan ketentuan untuk mendaftar melalui jalur zonasi.

3. Pelajari Kriteria Pengukuran Jarak

Pada umumnya, pengukuran jarak untuk jalur zonasi dilakukan berdasarkan alamat rumah calon peserta didik. Jarak ini bisa diukur dalam kilometer atau mil dari alamat rumah ke sekolah yang dituju.

4. Persiapkan Dokumen Pendukung

Pastikan kamu memiliki dokumen pendukung seperti kartu keluarga, bukti alamat (seperti tagihan listrik atau air), dan dokumen lain yang mungkin diminta untuk verifikasi alamat.

5. Proses Pengukuran

Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengukur jarak, misalnya dengan menggunakan aplikasi peta online yang memungkinkan kamu untuk mengukur jarak dari alamat rumah ke sekolah atau dengan menghitung rute perjalanan sesuai dengan panduan yang disediakan.

6. Verifikasi dan Konfirmasi

Setelah mengukur jarak, pastikan kamu melakukan verifikasi dan konfirmasi dengan pihak yang berwenang atau mengikuti instruksi yang tertera dalam panduan PPDB Jakarta.

Jalur Zonasi Berdasarkan Domisili pada Sekolah

Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan domisili  pada sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Zona prioritas pertama

Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah.

Selain itu diperuntukkan juga bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi sekolah.

2. Zona prioritas kedua

Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona prioritas ketiga

Zona ini diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Jika pendaftar melebihi daya tampung maka kriteria yang digunakan untuk menentukan kelolosan dalam PPDB sekolah di Jakarta sebagai berikut :

  1. Zona prioritas
  2. Usia dari yang tertua ke yang termuda
  3. Urutan pilihan sekolah
  4. Waktu mendaftar