sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih cara mengurus akta catatan sipil yang rusak atau hilang?

Akta catatan sipil merupakan salah satu dokumen yang mana harus dimiliki oleh seseorang karena berbagai hal atau juga yang berkaitan dengan kependudukan sendiri membutuhkan hal tersebut.

Secara pengertian sendiri akta catatan sipil merupakan sebuah akta yang mana memuat catatan atau juga berbagai peristiwa yang dapat dikategorikan penting kehidupan seseorang.

Yang dimaksud dengan peristiwa-peristiwa penting sendiri ada bermacam jenisnya dan tentunya terjadi dalam hidup kita contohnya yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan lainnya.

Namun tentunya banyak hal dapat terjadi dalam hidup bermasyarakat dan hidup di dunia ini salah satunya yaitu kehilangan barang terutama surat-surat berharga seperti akta catatan sipil ini.

Tentunya hal tersebut merupakan hal yang tidak diinginkan siapapun, namun jika memang terjadi berikut ini merupakan cara mengurus akta catatan sipil yang rusak atau hilang dijamin mudah dan cepat yaitu

Syarat dan Cara Mengurus Akta Catatan Sipil Yang Rusak Atau Hilang

Akta catatan sipil merupakan salah satu surat-surat yang dapat dikategorikan sebagai surat penting, karena didalamnya menyatakan bahwa ada suatu kejadian seseorang atau individu.

Surat-surat tersebut juga merupakan surat yang harus dimiliki tiap individu, karena segala bentuk hal yang berkaitan dengan kemasyarakatan biasanya harus menyertakan surat tersebut sebagai lampiran.

Untuk akta catatan sipil yang rusak atau hilang tentunya dinas yang berkaitan telah memberikan cara untuk mengatasi hal tersebut dengan mudah dan cepat. Dimana Dukcapil sendiri telah memberikan wadah atas masalah tersebut.

Cara mengurus akta catatan sipil yang rusak atau hilang dimana hal ini dapat dilakukan dengan mudah saat sedang dirumah sekalipun karena permohonan ini dilakukan secara online.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dilampirkan atau dipenuhi oleh pemohon untuk menerbitkan ulang akta catatan yang rusak atau hilang yaitu

  1. Lampiran pertama yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Lampiran kedua yaitu Surat Kehilangan dari Kepolisian dan harus yang asli dimana dalam hal ini untuk akta catatan sipil yang hilang
  3. Lampiran ketiga yaitu fotokopi Kutipan Akta yang dimiliki dan syarat ini ditujukan untuk akta catatan sipil yang hilang
  4. Lampiran ketiga yaitu Kutipan Akta yang asli, sehingga menjadi bukti secara langsung bahwa akta tersebut rusak sehingga perlu diganti
  5. Lampiran keempat yaitu Surat Pernyataan Alasan Pembaharuan silahkan dalam surat ini dijelaskan tentang keadaan dari akta catatan sipil tersebut
  6. Lampiran kelima yaitu Surat Kuasa Bermaterai jika diwakilkan dan fotokopi KTP yang diberi kuasa, dimana hal ini akan menjadi salah satu syarat untuk permohonan jika pemilik aslinya berhalangan dan harus diwakilkan oleh lainnya
  7. Lampiran ketujuh yaitu Berita Acara Kutipan Akta dari Disdukcapil Daerah Setempat jika permohonan tersebut merupakan diluar DKI Jakarta

Setelah semua persyaratan yang ada di atas tersebut telah dimiliki atau terkumpul secara lengkap. Selanjutnya hal yang harus dilakukan yaitu mengajukan permohonan tersebut ke website Dukcapil.

Dimana website tersebut yaitu https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ baik dengan menggunakan gawai atau komputer yang dimiliki oleh masing-masing pemohon.

Setelah website tersebut terbuka silahkan pilih menu “Layanan” pada pilihan yang tersedia dan pilih layanan mana yang akan dipilih atau kebutuhan yang sesuai dengan masalah pemohon.

Namun sebelum permohonan tersebut silahkan untuk login terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan password yang sesuai dengan akun tersebut.

Namun jika belum memiliki akun silahkan mendaftar terlebih dahulu dengan klik menu “Mendaftar” yang berada pada bawah tombol untuk masuk pada website atau login.