Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota Terbaru 2025, Gratis dan Mudah Diakses!
HAIJAKARTA.ID – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali menjadi masalah yang cukup merepotkan, apalagi jika peristiwa tersebut terjadi saat sedang berada di luar kota.
Banyak orang mengira proses pengurusannya hanya bisa dilakukan di daerah asal tempat KTP tersebut diterbitkan.
Namun nyatanya, pada tahun 2025, pemerintah telah mempermudah layanan ini sehingga masyarakat bisa mengurus KTP yang hilang di luar kota tanpa harus pulang kampung terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana cara mengurus KTP hilang di luar kota dengan cara yang mudah dan anti ribet? Mari simak bersama!
Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota
Kini, proses pencetakan ulang KTP yang hilang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mana pun di Indonesia.
Layanan ini dihadirkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang mobilitasnya tinggi, seperti pekerja, mahasiswa, atau pelancong yang sedang bepergian jauh dari domisili aslinya.
Langkah-langkahnya meliputi:
- Datang ke kantor Dukcapil setempat sesuai hari dan jam kerja.
- Mengisi formulir permohonan penerbitan KTP baru.
- Menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Menyertakan surat pernyataan kehilangan bermaterai.
- Menunggu hingga petugas menyerahkan KTP baru.
Biaya Mengurus KTP Hilang
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, memastikan masyarakat tidak perlu membayar biaya apa pun untuk proses cetak ulang KTP yang hilang, meskipun pengurusannya dilakukan di luar kota.
Beliau menegaskan bahwa layanan ini sepenuhnya gratis.
“Silakan mendatangi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan, dan KTP akan dicetak ulang tanpa pungutan biaya,” ujar Teguh.
Program ini diharapkan memudahkan warga yang sedang berada di luar kota namun kehilangan KTP, sehingga dokumen kependudukan tetap bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.