sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI terus mendorong kemudahan akses layanan transportasi publik lewat peluncuran Kartu JakMob.

Kartu ini khusus untuk mendukung mobilitas 15 kategori masyarakat yang berhak menikmati fasilitas seperti naik Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.

Direktur Bank DKI menyebut program ini bertujuan memberikan kemudahan mobilitas masyarakat.

“Seperti yang telah disebutkan, bahwasanya kami berharap bahwa Kartu JakMob ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bahkan khususnya oleh warga Jakarta dari kelompok penerima manfaat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Cara Pakai Kartu JakMob Saat Naik Kendaraan Umum

Cara pakai Kartu JakMob untuk mengakses layanan Transjakarta, MRT, dan LRT, yaitu:

1. Gunakan kartu JakMob seperti kartu biasa untuk tap-in di gate masuk stasiun atau halte.

2. Pastikan saldo aktif dan kartu masih berlaku.

3. Jika kartu tak terbaca, segera laporkan ke petugas di lokasi.

Solusi Saat Kartu Tertinggal

Menariknya, jika pengguna lupa membawa Kartu JakMob, mereka tetap bisa mengakses transportasi gratis dengan memanfaatkan aplikasi JakLingko di smartphone.

Fitur ini memberikan kemudahan alternatif kepada para pengguna.

Masa Berlaku dan Perpanjangan

Kartu JakMob hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

Selanjutnya jika masa berlaku habis, pemegang kartu dapat mengajukan perpanjangan melalui aplikasi JakLingko. Proses perpanjangan bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor layanan.

Daftar 15 Golongan Pengguna Kartu JakMob

Berikut daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis melalui Kartu JakMob atau TJ Card:

Pemilik Jakcard Combo:

  • PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
  • Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov
  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Pekerja swasta dengan gaji setara UMP via Bank DKI
  • Warga Rusunawa (Rumah Susun Sewa)
  • Anggota Tim Penggerak PKK

Adapun, Pemilik TJ Card adalah sebagai berikut:

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas
  • Penyandang disabilitas
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penerima bantuan pangan (Raskin) pemilik Kartu Keluarga Sejahtera
  • Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
  • Marbot masjid
  • Pendidik dan tenaga PAUD
  • Petugas larva monitor
  • Anggota TNI/Polri

Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan transportasi inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.