Cara Parpol Ikut Naming Right Halte-Stasiun, Pemprov DKI Buka Peluang Kerja Sama
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka peluang bagi parpol yang bakal ikut naming right halte-stasiun sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa skema tersebut merupakan kerja sama bisnis yang bersifat terbuka dan transparan.
Cara Parpol Ikut Naming Right Halte-Stasiun
Pramono menjelaskan bahwa siapa pun, termasuk partai politik, dapat berpartisipasi dalam skema cara parpol ikut naming right halte-stasiun selama memenuhi mekanisme yang berlaku.
“Sekarang ini kalau Bapak Ibu perhatikan semua halte ada namanya karena memberi nama itu artinya memberikan pemasukan, membayar retribusi, dan pajak kepada pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
“Yang paling penting bayar,” kata Pramono.
Dengan demikian, partai politik yang ingin ikut skema ini cukup mengikuti prosedur kerja sama dan memenuhi kewajiban finansial sesuai ketentuan.
Apa Itu Naming Rights?
Dalam konteks ini, penting memahami konsep dasar naming rights. Secara umum, naming rights adalah hak penamaan yang diberikan pemilik fasilitas atau penyelenggara acara kepada pihak tertentu, biasanya perusahaan atau merek.
Menurut World Bank, naming rights merupakan bentuk iklan di mana suatu pihak membeli hak untuk memberi nama pada sebuah aset.
Skema ini memungkinkan pemilik aset memonetisasi fasilitas yang dimiliki untuk memperoleh keuntungan finansial.
Kerja sama naming rights biasanya berlangsung dalam jangka panjang, mulai dari beberapa tahun hingga puluhan tahun, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Meski kerap disamakan dengan sponsorship, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Sponsorship umumnya bersifat jangka pendek dan hanya menampilkan logo atau promosi visual. Sementara itu, naming rights memberikan hak penggunaan nama resmi pada fasilitas atau acara.
Dengan kata lain, naming rights menempatkan nama brand sebagai identitas utama, sedangkan sponsorship hanya bersifat promosi tambahan.
Dasar Hukum dan Penerapan di Indonesia
Di Indonesia, konsep naming rights mulai berkembang, khususnya pada sektor transportasi publik dan fasilitas olahraga.
Praktik ini memiliki dasar hukum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memungkinkan pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Melalui skema ini, brand atau pihak tertentu dapat memperoleh hak penamaan sebagai imbalan atas kontribusi dalam pembangunan atau pengelolaan fasilitas publik.
Jenis-Jenis Naming Rights
Penerapan naming rights dapat ditemukan dalam berbagai sektor, antara lain:
- Fasilitas publik, seperti halte, stasiun, atau stadion
- Event atau acara, seperti konser atau kompetisi olahraga
- Produk, dalam bentuk kolaborasi branding
- Ruang digital, termasuk platform atau layanan online
Skema ini dinilai lebih strategis karena tidak hanya memberikan pendanaan, tetapi juga memperkuat identitas brand dalam jangka panjang.
Dana Digunakan untuk Pembangunan Jakarta
Pendapatan dari skema cara parpol ikut naming right halte-stasiun akan digunakan untuk mendukung berbagai proyek pembangunan di Jakarta.
“Walaupun dipotong Rp 15 triliun sebenarnya berat, tetapi kami tidak kehilangan kualitas untuk membangun Jakarta,” ujar Pramono.
“Yang kami lakukan adalah membangun kepercayaan dengan tetap menjalankan pembangunan, termasuk taman kota yang kini sudah berubah dan bisa diakses 24 jam,” kata Pramono.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk penataan taman, pembangunan fasilitas publik, serta pengembangan kawasan berbasis transit oriented development (TOD).

