Cara Pembayaran Diskon Pajak PBB 5 Persen di Jakarta, Berlaku Hingga 30 September 2025
HAIJAKARTA.ID – Tahun ini, Pemprov DKI memberi insentif berupa potongan 5 persen dari nilai pokok pajak bagi mereka yang membayar lebih awal.
Kebijakan ini berlaku sebelum jatuh tempo 30 September 2025 pada pembayaran pajak PBB-P2 khusus wilayah Jakarta.
Potongan tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
“Diskon ini akan otomatis diterapkan saat wajib pajak melakukan transaksi. Jadi, selain patuh pajak, kamu juga bisa lebih hemat,” tulis Bapenda DKI Jakarta melalui laman resminya.
Cara Pembayaran Diskon Pajak PBB 5 Persen di Jakarta
Bapenda DKI mempermudah proses pembayaran melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun daring.
Wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dan sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayar.
Saluran pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta:
1. Teller Bank
Bank DKI, BJB, BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, MNC Bank, OCBC, Indomaret, Pos Indonesia, Dan-Dan.
2. ATM
Bank DKI, BJB, BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, MNC Bank, Danamon, Maybank, CIMB Niaga, Bank Mega.
3. E-banking dan M-banking
BJB, BNI, Mandiri, BRI, Maybank, CIMB Niaga, Bank DKI, BCA, UOB, BSI.
4. Modern Channel
Shopee, Tokopedia, Traveloka, Blibli, Gotagihan, OVO, Bukalapak, LinkAja, Dana, Sepulsa.
Informasi resmi tagihan dan pembayaran juga dapat diakses melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.
Bapenda DKI mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan diskon ini.
“Kesempatan ini hanya berlaku hingga 30 September 2025. Setelah itu, tarif kembali normal dan ada potensi terkena denda jika terlambat,” tulis Bapenda.
Dengan membayar pajak tepat waktu, warga tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta.