Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang sering ada dalam berbagai keperluan administratif di Indonesia.

Keberadaannya menjadi bagian dari sistem pelayanan publik yang terus melakukan perbaruan dalam mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Di tahun 2025, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap proses dan ketentuan dalam pengurusannya.

Meski demikian, pemohon harus tetap memahami dan menyiapkan sejumlah hal sebelum memulai proses pengajuan.

Dokumen Wajib untuk Pembuatan SKCK 2025

Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun ini, penting untuk mengetahui syarat pembuatan SKCK 2025 terbaru.

Berikut daftar dokumen wajib persyaratan SKCK 2025:

  • Fotokopi KTP (serta menunjukkan KTP asli)
  • Fotokopi akta lahir, ijazah, surat nikah, atau surat kenal lahir
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Bagi yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat secara utuh.
  • Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • NPWP (jika ada)

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa seluruh dokumen harus dalam kondisi jelas terbaca dan sesuai dengan data pribadi pemohon.

Cara Pembuatan SKCK 2025, Online Maupun Offline

Lewat Aplikasi Super Apps Presisi

Polri kini mempermudah layanan pembuatan SKCK melalui aplikasi Super Apps Presis yang tersedia di App Store atau Play Store.

Langkah-langkah pengajuan SKCK secara digital adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi, lalu buat akun dengan mengunggah data diri seperti foto KTP dan wajah.
  • Pilih menu “SKCK” lalu tekan opsi “Ajukan SKCK”.
  • Isi formulir keperluan dan alamat domisili.
  • Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.
  • Unduh barcode pendaftaran yang akan dikirimkan ke email.
  • Kunjungi kantor polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli dan mencetak SKCK.

Datang Langsung ke Kantor Polisi

Bagi yang memilih cara konvensional, berikut langkah membuat SKCK secara langsung:

  • Datangi kantor Polsek sesuai domisili.
  • Serahkan semua dokumen ke loket SKCK.
  • Isi formulir sesuai petunjuk yang tersedia.
  • Lakukan proses pengambilan sidik jari oleh petugas.
  • Lanjutkan ke pembayaran penerbitan SKCK.
  • Tunggu hingga SKCK selesai.
  • Petugas akan membantu memastikan kelengkapan dokumen agar proses tidak tertunda.

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan ketentuan terbaru, biaya pembuatan SKCK 2025 adalah Rp30.000. SKCK berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Meski pengajuan bisa dilakukan secara online, pengambilan SKCK secara langsung wajib di kantor polisi sesuai domisili.

Durasi penerbitan sangat singkat, hanya memakan waktu antara 5 hingga 15 menit, tergantung pada kelengkapan dokumen yang dibawa oleh pemohon.

Sebelum berangkat ke kantor polisi atau mengajukan secara online, masyarakat diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur dengan cermat.

Dengan begitu, proses pembuatan SKCK akan lebih cepat dan tanpa kendala.