Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Hallo Warga Jakarta, bagaimana cara pengajuan izin pendirian Paud dan TK di DKI Jakarta? Bagi yang penasaran simak artikel lengkap berikut ini!

PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan TK (Taman Kanak-Kanak) adalah jenjang pendidikan awal bagi anak-anak sebelum memasuki pendidikan dasar.

Berikut syarat lengkap dan cara pengajuannya izin pendirian Paud dan TK di DKI Jakarta:

Manfaat Pendirian Paud dan TK

1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

  • Ditujukan untuk anak-anak berusia 0-6 tahun.
  • Meliputi pendidikan informal dan nonformal seperti playgroup, daycare, dan kelompok bermain.
  • Fokus pada perkembangan fisik, kognitif, sosial, dan emosional anak.
  • Memberikan dasar-dasar pendidikan melalui bermain dan aktivitas yang menyenangkan.

2. TK (Taman Kanak-Kanak)

  • Ditujukan untuk anak-anak berusia 4-6 tahun
  • Merupakan bagian dari pendidikan formal dan biasanya berlangsung selama dua tahun (TK A dan TK B)
  • Fokus pada persiapan anak-anak untuk memasuki pendidikan dasar (SD).
  • Kurikulum mencakup pengenalan huruf, angka, bahasa, serta keterampilan sosial dan motorik.
  • Menyediakan lingkungan belajar yang aman dan stimulatif untuk mengembangkan potensi anak.

PAUD dan TK memiliki peran penting dalam perkembangan awal anak-anak, membantu mereka membangun fondasi yang kuat untuk pembelajaran di masa depan.

3. Manfaat Memiliki Izin Pendirian Satuan PAUD dan Taman Kanak-kanak

  1. Legalitas dan Legitimasi: diakui secara resmi oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang Meningkatkan Kredibilitas
  2. Dapat mengakses sumber daya dan fasilitas pendidikan yang mungkin tidak tersedia bagi sekolah-sekolah yang tidak memiliki izin serupa
  3. Mendapat kemudahan dalam proses administratif, seperti pengajuan izin operasional, mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah atau lembaga lainnya, serta berbagai kegiatan administratif lainnya yang berkaitan dengan operasional sekolah.

Persyaratan Pengajuan Izin PAUD dan TK di DKI Jakarta

Izin Pendirian Satuan PAUD dan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak yang diperlukan sebagai berikut:

  1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab yaitu bagi WNI Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) bagi WNA Scan Asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor
  2. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  3. Badan Hukum Yayasan yaitu Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumha, PWP Badan Hukum.
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI Izin Pendirian Satuan PAUD 85133 KBLI Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak-85132
  5. Izin Bangunan: Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  6. Proposal teknis pendirian PAUD/Taman Kanak-Kanak*
  7. Surat pernyataan bermaterai (Rp10.000) yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko/rumah kantor atau pada lahan yang bermasalah
  9. Surat Keputusan dari Lurah mengenai kegiatan Satuan PAUD Sejenis (SPS)/Taman Kanak-Kanak, apabila merupakan binaan Lurah
  10. Analisa Dampak Lalu lintas apabila berada di jalan Arteri primer maupun Sekunder;
  11. Tanda Daftar Yayasan
  12. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + Scan KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  13. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai (Rp10.000)

Cara Pengajuan Izin Pendirian Paud dan TK di DKI Jakarta

1. Pengajuan Permohonan

  • Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui situs resminya.
  • Izin pendirian satuan Paud dan Izin pendirian taman kanak-kanak bisa kamu ajukan di Jakevo.jakarta.go.id
  • Melampirkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.

2. Proses Verifikasi

  • Setelah pengajuan, akan dilakukan verifikasi dokumen oleh petugas Dinas Pendidikan.
  • Pemeriksaan lapangan oleh tim dari Dinas Pendidikan untuk memastikan kesesuaian tempat dan fasilitas dengan standar yang ditetapkan.

3. Evaluasi dan Rekomendasi

  • Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi dan pemeriksaan lapangan.
  • Jika semua persyaratan terpenuhi, akan diberikan rekomendasi untuk penerbitan izin.

4. Penerbitan Izin

  • Izin pendirian PAUD atau TK akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
  • Setelah izin diterbitkan, Anda sudah bisa mulai operasional PAUD atau TK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nah, itu tadi syarat-syarat dan cara untuk melakukan pengajuan izin mendirikan Paud dan TK yang ada di DKI Jakarta. Semoga membantu!