Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- mau berbisnis tempat kos, tapi bingung cara pengurusan surat izin bangun kos di Jakarta?

Ada beberapa syarat untuk mengurus perizinannya dan cara cepatnya loh!

Hal yang perlu diperhatikan dalam pengurusan surat Izin Bangun kos di Jakarta antara lain lokasi, biaya, target pasar, dan fasilitas.

Tidak kalah penting yang harus juga diperhatikan sebelum memulai menjalankan bisnis rumah kos adalah surat izin bangun kos yang dikeluarkan oleh instansi setempat.

Berikut ini syarat dan cara pengurusan surat izin bangun kos di Jakarta:

Persyaratan Izin Rumah Kos DKI Jakarta

1. Surat permohonan yang terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp6.000

2. Identitas pemohon atau penanggung jawab:

  • WNI: Kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (fotocopy)
  • WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA atau Paspor (fotocopy)

3. Jika dikuasakan: Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

4. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) dan KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)

5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (fotocopy)

6. Izin Rumah Kos terdahulu

7. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

8. Bukti pembayaran Pajak Hotel untuk Rumah Kos yang memiliki 10 kamar atau lebih

9. Surat Pernyataan dari pemilik mengenai perubahan kepemilikan atau pengelolaan

10. Proposal teknis dilengkapi dengan:

  • Jumlah kamar yang akan disewakan
  • Penjelasan tentang jasa yang akan ditawarkan
  • Kisaran harga sewa kamar kos
  • Denah bangunan dengan rincian rencana penggunaan setiap ruangan
  • Daftar fasilitas
Ilustrasi Kost di Jakarta (foto: Google.com)

Cara Pengurusan Surat Izin Bangun Kos di Jakarta

1. Menerima dan meneliti kelengkapan data/berkas sesuai persyaratan administrasi

Jika data tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi, maka berkas tidak dapat diproses dan dikembalikan kepada pemohon.

Jika data lengkap dan benar secara administrasi, berkas dapat diproses, sekaligus mendapat jadwal survey lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan serta menginformasikan kepada pemohon “status permohonan diterima secara administrasi” by system (tracking data).

2. Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara teknis, mempersiapkan bahan dan alat yang akan digunakan pada saat peninjauan lapangan dan menginformasikan “status pemeriksaan teknis” kepada pemohon by system (tracking data).

3. Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan , membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon disertai stempel (apabila pemohon berbentuk badan usaha) saat meninjau lapangan.

4. Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom “dibuat oleh”, membuat surat dan alasan penolakan serta membubuhkan paraf (tidak sesuai teknis).

5. Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang sudah di tanda tangan  Tim Teknis dan pemohon.

BAPT yang telah ditandatangani Tim Teknis Yang akan memutuskan. Jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada Surat dan alasan Penolakan, lalu menyerahkannya ke Koordinator TU.

Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom “disetujui oleh” dan menyerahkannya ke Tata Usaha.

6. Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang sudah di tanda tangan Tim Teknis dan pemohon.

Surat beserta alasan penolakan yang telah diparaf tim teknis dan koordinator tim teknis, membubuhkan “speciment tanda tangan Kasie Satlak PTSP Kelurahan”, menomori dan stempel, mencatat / merekam, mengarsipkan, menginformasikan kepada pemohon “status penolakan by  system (tracking data)” dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon

7. Menerima dan meneliti kelengkapan data/berkas sesuai persyaratan administrasi.

Jika data tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi, maka berkas tidak dapat diproses dan dikembalikan kepada pemohon.

Jika data lengkap dan benar secara administrasi, berkas dapat diproses, sekaligus dapat menjadwalkan survey lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan serta menginformasikan kepada pemohon “status permohonan diterima secara administrasi” by system (tracking data).

8. Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang sudah di tanda tangan Tim Teknis dan pemohon, BAPT yang telah ditandatangani Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis, Surat Izin Rumah Kost yang sudah diparaf Kordinator TU serta memutuskan.

Jika tidak sesuai, maka harus diserahkan kembali kepada Koordinator Tata Usaha untuk diperbaiki. Jika sesuai, maka harus membubuhkan tanda tangan di Surat Izin Rumah Kost.

9. Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan BAPL, BAPT dan Surat Izin Rumah Kost yang telah ditandatangani Kasie Satlak, menomori dan memberi stempel basah pada Surat Izin Rumah Kost, mencatat/merekam, mengarsipkan berkas dan salinan Surat Izin Rumah Kost (SIRK), menginformasikan “status izin/non disetujui” kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

10. Menerima Surat Izin Rumah Kost yang sudah ditandatangani Kasie Satlak PTSP Kelurahan, sudah diberi nomor dan stempel, mencetak tanda pengambilan Surat Izin Rumah Kost dan menginformasikan kepada pemohon by system “status Izin/non siap diambil” (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).

11. Durasi yang dibutuhkan hingga Surat Izin Rumah Kos terbit adalah 7 Hari.

12. Perizinan tidak dipungut biaya / Gratis (Rp0).

Bagaimana? Sudah siap untuk memulai bisnis tempat kos? Semoga langkah-langkah di atas tadi bisa membantu ya!