Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara pindah KTP dari Jakarta ke Bekasi? Sebagai salah satu kota yang memiliki mobilitas yang paling tinggi yaitu Jakarta ini tentunya banyak hal yang nantinya akan terjadi sebuah perubahan salah satunya yaitu perpindahan tempat tinggal.

Kartu Tanda Penduduk atau banyak dikenal sebagai KTP merupakan salah satu kartu identitas yang haruslah dimiliki oleh warga Negara Indonesia. Bahkan banyak hal haruslah menyertakan identitas ini.

Begitu pentingnya kartu identitas ini yang mana menunjukkan kita secara resmi diakui sebagai warga negara tertentu. Oleh karenanya memperbarui data yang berada didalamnya merupakan salah satu hal yang penting dilakukan.

Perpindahan seseorang yang berada pada suatu wilayah ke wilayah lainnya tentunya hal yang cukup lumrah ditemukan didalam struktur masyarakat kita saat ini. Bukanlah suatu hal asing lagi.

Namun apakah sesorang dari Jakarta dapat berpindah ke tempat lain contohnya ke wilayah Bekasi? Jawabannya tentu saja bisa, namun tentunya haruslah diikuti dengan memperbaharui data kependudukan.

Salah satunya yaitu memperbarui kartu identitas yang dimiliki yaitu KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Dalam hal ini seorang warga Jakarta akan pindah ke Bekasi maka secara kependudukan haruslah berubah ke warga Bekasi.

Lalu bagaimanakah Cara Pindah KTP dari Jakarta ke Bekasi? Juga apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh penduduk atau warga yanga akan berpindah tersebut.

Berikut ini kita akan membahas bagaimana cara pindah KTP dari Jakarta ke Bekasi hingga persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar pindah tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Persyaratan Perpindahan KTP Jakarta ke Bekasi

Sebelum membahas cara pindah KTP dari Jakarta ke Bekasi, kita simak hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk dapat memindahkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk dari Ibukota Jakarta ke wilayah Bekasi.

Persyaratan pindah alamat pada KTP ini diatur dalam sebuah Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan juga Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, yang mana sebagai berikut.

Pertama yang perlu disiapkan yaitu KK atau Kartu Keluarga yang mana berkas ini dapat dikumpulkan dalam bentuk fotocopy dan juga dalam bentuk asli. Berkas ini merupakan salah satu yang cukup viltal.

Selanjutnya yaitu KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang akan diperbaharui yang mana dikumpulkan dalam bentuk fotocopy dan juga dalam bentuk asli. Jika KTP memiliki kendala seperti kehilang mohon untuk diselesaikan dulu.

Berkas selanjutnya yaitu pas foto diri yang berukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, foto yang digunakan usahakan merupakan foto terbaru dan juga terbaik. Untuk dapat berjaga-jaga mohon membawa lebih.

Kemudian yang tidak kalah penting yaitu membawa SKP atau Surat Keterangan Pindah yang mana didapatkan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta ditanda tangani oleh seseorang yang berwenang.

SKP tersebut juga juga haruslah berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan (lurah) atau kepala kecamatan (camat). Sehingga perlunya kita untuk mengunjungi kelurahan atau kecamatan.

Setelah semua berkas tersebut dipenuhi tentunya pindah dari Jakarta ke Bekasi siap dilakukan dengan mengikuti berbagai proses yang ada didalam dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Cara Pindah KTP dari Jakarta ke Bekasi

Cara Pindah KTP dari Jakarta ke Bekasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan data ke kantor Disdukcapil dan dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi website resmi dari Disdukcapil.

Cara Pindah KTP dari Jakarta ke Bekasi Offline

Untuk yang pertama kita akan membahas cara pindah KTP dari Jakarta ke Bekasi secara offline atau data ke kantor Disdukcapil dengan cara sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor dan sampaikan permohonan pergantian alamat KTP
  2. Mengisi formulir yang disedikan oleh petugas
  3. Lampirkan semua persyaratan dibutuhkan, yaitu KK, KTP, dll
  4. Selanjutnya petugas akan memverifikasi dan jika proses telah selesai maka Disdukcapil akan menerbitkan KTP yang baru

Cara Pindah KTP dari Jakarta ke Bekasi Online

Untuk yang kedua yaitu kita akan membahas Cara Pindah KTP dari Jakarta ke Bekasi secara online dengan mengunjungi website Disdukcapil sebagai berikut:

  1. Mengunjungi website Disdukcapil
  2. Isikan data yang diminta
  3. Kemudian pilih pada tulisan “Perpindahan Keluar”.
  4. Tentukan siapa yang akan pindah
  5. Isi semua data kepindahan
  6. Unggah berkas persyaratan dan pilih “Kirim”.
  7. Selanjutnya menunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
  8. Jika telah selesai petugas Disdukcapil akan menerbitkan SKPWNI dan KK
  9. Kemudian Unduh serta cetak dengan kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Sekian pembahasan tentang cara pindah KTP dari Jakarta ke Bekasi, untuk yang ingin pindah segera persiapkan berkas-berkasnya dan kemudian proses baik online atau datang ke kantor Disdukcapil.