HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih cara reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang sudah dinonaktifkan?

KTP atau singkatan dari Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu kelangkapan yang harusnya dimiliki oleh seluruh warga negara terutana warga Negara Indonesia ini.

Salah satu bukti bahwa kalian dianggap atau sah sebagai warga negara tentunta harus memiliki identitas yang satu ini. Bahkan banyak urusan haruslah melampirkan KTP sebagai berkas pendukungnya.

Sehingga sangat penting bagi seorang warga negara memiliki KTP ini, bukan hanya sebagai bukti namun juga merupakan syarat utama untuk melakukan berbagai hal yang berkaitan dengan hal kenegaraan.

Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta
Ilustrasi Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta (foto: Google.com)

Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan

Ternyata banyak informasi mengenai NIK KTP Kota Jakarta yang dinonaktifkan oleh pemerintah karena warga tersebut tidak berdomisili lagi di Kota Jakarta dan orang yang telah meninggal dunia.

Untuk yang tidak berdomisili di DKI Jakarta lebih dari satu tahun, maka NIK KTP atau Kartu Tanda Penduduk Jakartanya akan dinonaktifkan sesuai dengan kebijakan yang ada.

Dimana langkah pemerintah tersebut memiliki berbagai tujuan yang mana sebagai penataan dan penertiban kependudukan sesuai dengan domisili yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Namun untuk kalian yang memang kembali ke DKI Jakarta kembali, tentunya dapat melakukan reaktivasi NIK KTP kembali.

1. Mengecek NIK KTP Jakarta

Sebelum reaktivasi NIK KTP Jakarta yang dinonaktifkan ada baiknya kalian cek terlebih dahulu apakah NIK kalian benar-benar dinonaktifkan atau tidak. Berikut cara ceknya:

  • Silahkan kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Pastikan bawa ponsel atau komputer kalian terhubung internet dan dalam jaringan yang stabil.
  • Setelah situs atau web tersebut terbuka, kemudian cari dan pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.
  • Setelah melakukan langkah 1 dan 2, silahkan masukkan NIK yang dimiliki dan pastikan bahwa NIK tersebut benar dan jumlah digitnya 16.
  • Selanjutnya isi captcha yang ada dibawah input NIK. Jangan sampai salah dalam mengisikan captcha karen jika salah tidak akan bisa lanjut ke proses selanjutnya.
  • Setelah captcha terisi dengan benar, silahkan klik tombol “Cari Data Pembekuan”.
  • Silahkan tunggu akan muncul pemberitahuan sesuai dengan status NIK yang diinputkan.

Keterangan yang pertama jika NIK tidak dinonaktifkan maka akan muncul sebagai berikut “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Serta dapat dipastikan bahwa NIK ini aman dari penataan Kota Jakarta. Namun jika muncul keterangan “NIK … a.n … terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”.

2. Reaktivasi NIK DKI Jakarta

Maka kalian terdampak pada penataan kependudukan Kota Jakarta dan silahkan melakukan reaktivasi terhadap NIK tersebut yaitu dengan cara sebagai berikut ini

  1. Silahkan datang ke keluarahan sesuai dengan yang tertera pada KTP
  2. Selanjutnya yaitu ajukan permohonan melalui loket pada pelayanan kelurahan
  3. Jangan lupa siapkan berkas-berkas yang berkaitan seperti KTP, akta kelahiran, surat dari RT RW setempat, dan akta pernikahan (jika sudah menikah)
  4. Kemudian petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dimiliki dan juga melakukan validasi pengajuan tersebut
  5. Namun jika terjadi perpindahan seperti alamat, nantinya petugas akan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten terkait. Kemudian melakukan verifikasi lapangan.
  6. Selanjutnya tinggal menunggu proses tersebut selesai

Nah, itu tadi beberapa cara reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang sudah dinonaktifkan.