sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cara skrining BPJS Kesehatan 2025 gratis penting untuk diketahui masyarakat Indonesia.

Memasuku bulan September 2025, BPJS Kesehatan memudahkan peserta JKN-KIS untuk melakukan skrining riwayatan kesehatan secara mandiri.

Skrining BPJS Kesehatan 2025 tersedia gratis di berbagai platform digital.

Melalui skrining riwayat kesehatan ini, peserta bisa mendeteksi risiko terhadap 14 penyakit serius.

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) NO.59/2024 risiko penyakit yang bisa diketahui, seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung iskemik, stroke, kanker (leher rahim dan payudara), anemia remaja putri, tuberkulosis, hepatitis, PPOK, talasemia, kanker usus, kanker paru, serta hipertiroid kongenital.

Mendeteksi dini sejak awal melalui skrining memungkinkan peseta mendapatkan tindakan lanjutan lebih cepat dan efektif.

Manfaat Skrining BPJS Kesehatan 2025

Ada banyak keuntungan yang bisa diterima peserta dengan adanya skrining kesehatan, di antaranya:

  • Mendeteksi risiko penyakit sejak dini
  • Mempermudah akses ke layanan kesehatan di masa mendatang
  • Membantu peserta dalam mengambil tindakan pencegahan
  • Memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi kesehatan saat ini

Cara Skrining BPJS Kesehatan 2025

Skrining kesehatan bagi peserta BPJS bisa dilakukan melalui tiga cara, yakni melalui website resmi BPJS Kesehatan, aplikasi JKN Mobile, dan WhatsApp PANDAWA.

Dengan skrining mandiri secara digital, mendeteksi risiko penyakit bisa dilakukan secara praktis dan efieisn karena diakses dari rumah kapan saja.

Selain itu, mendeteksi dini membantu mengetahui risiko penyakit kronis lebih awal dan mendukung pola hidup sehat.

Berikut cara skrining BPJS Kesehatan 2025 lewat website, aplikasi JKN Mobile, dan WhatsApp PANDAWA.

Website BPJS Kesehatan

1. Buka website BPJS Kesehatan https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/

2. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan kode captcha

3. Klik “Cari Peserta” dan pilih “Setuju”

4. Lalu isi data diri dengan lengkap

5. Jawab 16 pertanyaan terkait kondisi kesehatan dengan sejujur-jujurnya

6. Klik “Simpan”

7. Setelah itu, hasil skrining akan muncul dan menunjukkan risiko terhadap penyakit tertentu serta jadwal skrining selanjutnya

Aplikasi JKN Mobile

1. Buka aplikasi JKN Mobile

2. Masuk dengan akun yang telah terdaftar

3. Pilih menu “Lainnya” pada halaman utama dan “Skrining Riwayat Kesehatan”

4. Pilih anggota keluarga yang akan melakukan skrining

5. Lalu klik “Pilih” dan “Setuju” pada halaman konfirmasi

6. Isi formulir dengan benar, lalu klik “Selanjutnya”

7. Hasil skrining akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem

WhatsApp PANDAWA

1. Kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165

2. Lalu, PANDAWA akan membalas pesan dan memberikan pilihan menu utama

3. Pilih menu yang berkaitan dengan informasi atau layanan skrining

4. Selanjutnya, ikuti instruksi yang diberikan untuk mengisi data dan menyelesaikan skrining

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan beserta jenis layanan medis yang dikecualikan:

1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

2. Perawatan kecantikan atau estetika, termasuk operasi plastik

3. Perawatan ortodontik seperti pemasangan behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera karena sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas

8. Penyakit atau cedera karena kejadian yang bisa dihindari, seperti tawuran

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri

10. Tindakan medis percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara medis

12. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja

13. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program khusus

14. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

15. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program kesehatan lain

16. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial

17. Alat kontrasepsi

18. Perbekalan kesehatan rumah tangga

19. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai aturan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi

20. Layanan di fasilitas nonmitra BPJS, kecuali keadaan darurat

21. Layanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS