sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025.

Kini, proses penukaran menjadi lebih mudah melalui Aplikasi PINTAR BI yang bisa diakses secara online. Dengan sistem ini, masyarakat dapat menentukan sendiri waktu, lokasi, dan jumlah penukaran sesuai jadwal yang tersedia.

Cara Tukar Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI

Mengutip laman resmi dan unggahan Instagram @bank_indonesia, berikut tata cara tukar uang baru di Aplikasi PINTAR BI:

  • Kunjungi situs resmi https://pintar.bi.go.id
  • Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  • Tentukan provinsi, lalu klik “Lihat Lokasi”
  • Pilih kota, lokasi, tanggal, dan jam penukaran, kemudian klik “Pilih”
  • Isi data diri seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email
  • Pastikan semua data benar, lalu klik “Lanjutkan”
  • Masukkan jumlah lembar atau kepingan uang yang ingin ditukar sesuai batas yang ditentukan
  • Tekan menu “Pesan” dan tunggu bukti pemesanan dikirim ke email
  • Unduh serta simpan bukti pemesanan tersebut
  • Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal sambil membawa KTP dan bukti pemesanan

Syarat Penukaran Uang Rupiah di Aplikasi PINTAR BI

Bank Indonesia menetapkan beberapa syarat penting bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru:

  • Penukaran hanya berlaku pada tanggal, waktu, dan lokasi sesuai bukti pemesanan
  • Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak
  • Membawa uang Rupiah dengan nominal pas seperti tertera pada bukti pemesanan
  • Uang harus dipilah menurut pecahan dan tahun emisi, dipisahkan antara yang layak edar dan tidak layak edar
  • Tidak boleh menggunakan selotip, staples, atau perekat untuk menggabungkan uang
  • BI memberikan penggantian uang dengan nilai nominal yang sama, asalkan keasliannya bisa dikenali
  • NIK pada KTP baru bisa digunakan kembali untuk pemesanan setelah tanggal penukaran sebelumnya terlewati

Batas Maksimal dan Pecahan Uang yang Bisa Ditukar

Pada periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 4,3 juta per orang. Rinciannya sebagai berikut:

Rp 50.000 × 30 lembar = Rp 1.500.000

Rp 20.000 × 25 lembar = Rp 500.000

Rp 10.000 × 100 lembar = Rp 1.000.000

Rp 5.000 × 200 lembar = Rp 1.000.000

Rp 2.000 × 100 lembar = Rp 200.000

Rp 1.000 × 100 lembar = Rp 100.000

Masyarakat diimbau memanfaatkan Aplikasi PINTAR BI secara tertib dan tidak menukarkan uang melebihi batas yang ditentukan, guna memastikan layanan berjalan lancar dan merata di seluruh daerah.