Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Periode Kedua Luar Jawa, Mulai 27 Februari!
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara tukar uang baru lebaran 2026? Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, tradisi berbagi uang pecahan baru kepada keluarga dan kerabat kembali mendorong tingginya permintaan layanan penukaran uang.
Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang rupiah melalui program kas keliling yang dapat diakses secara daring lewat platform PINTAR.
Setelah periode pertama berlangsung pada pertengahan Februari 2026, kini BI resmi membuka periode kedua khusus wilayah luar Jawa, termasuk Provinsi Aceh.
Jadwal Tukar Uang Baru BI 2026 Periode Kedua Luar Jawa
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan regional dan kanal resmi Bank Indonesia, periode pertama penukaran uang baru telah dibuka sejak 13 Februari 2026, dengan jadwal penukaran fisik berlangsung pada 23–26 Februari 2026.
Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, BI kembali membuka periode kedua dengan rincian sebagai berikut:
- Pemesanan online melalui PINTAR BI: mulai Kamis, 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
- Pelaksanaan penukaran fisik: 28 Februari hingga 15 Maret 2026
- Wilayah layanan: luar Pulau Jawa, termasuk Aceh
Masyarakat diimbau segera melakukan pemesanan karena kuota penukaran dibatasi pada setiap periode dan dapat habis sewaktu-waktu.
Cara Daftar Tukar Uang Baru BI 2026 Lewat PINTAR
Untuk menghindari antrean panjang dan penumpukan di lokasi, BI mewajibkan pemesanan terlebih dahulu secara daring melalui situs resmi:
Berikut langkah pendaftarannya:
- Akses laman pintar.bi.go.id
- Masuk ke fitur Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
- Jika trafik tinggi, pengguna akan masuk ke sistem waiting room
- Pilih lokasi kas keliling dan tanggal penukaran yang tersedia
- Tentukan nominal serta jumlah lembar uang sesuai ketentuan
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif)
- Unduh dan simpan bukti pemesanan
Bukti pemesanan tersebut wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran.
Syarat Penukaran Uang Baru BI 2026
Agar proses berjalan lancar, masyarakat harus memenuhi ketentuan berikut:
- Membawa KTP asli sesuai data pendaftaran
- Membawa bukti pemesanan dari PINTAR BI
- Menyiapkan uang lama sesuai nominal yang dipesan
- Uang disusun rapi dan searah berdasarkan pecahan
Ketidaksesuaian data atau kelengkapan dokumen dapat menyebabkan penukaran ditolak.
Batas Maksimal Penukaran Per Pecahan
Setiap pemesan memiliki batas maksimal penukaran untuk masing-masing pecahan sebagai berikut:
- Rp50.000 → maksimal 50 lembar
- Rp20.000 → maksimal 50 lembar
- Rp10.000 → maksimal 100 lembar
- Rp5.000 → maksimal 100 lembar
- Rp2.000 → maksimal 100 lembar
- Rp1.000 → maksimal 100 lembar
Pembatasan ini diterapkan untuk memastikan pemerataan distribusi uang baru kepada masyarakat luas.
Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh layanan penukaran uang baru resmi hanya dilakukan melalui kanal PINTAR dan lokasi kas keliling yang ditetapkan.
Masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa penukaran dengan biaya tambahan.
Dengan sistem pemesanan online, BI berharap proses distribusi uang rupiah menjelang Lebaran dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan efisien.
Pembukaan periode kedua penukaran uang baru BI 2026 menjadi kabar penting bagi masyarakat luar Jawa, termasuk Aceh.
Mengingat kuota terbatas dan tingginya permintaan menjelang Idul Fitri, pemesanan melalui PINTAR BI sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
Melalui prosedur resmi dan tertib, masyarakat dapat memperoleh pecahan uang baru untuk kebutuhan Lebaran dengan aman dan nyaman.
