sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mengurus pemakaman gratis di Jakarta kini bisa dilakukan dengan mudah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memastikan layanan administrasi pemakaman di Jakarta tidak membebani warga.

Sehingga, warga yang kehilangan anggota keluarga bisa mengusu administrasi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) baru, perpanjangan, maupun tumpang tanpa dipungut biaya.

Fasilitas penting, seperti mobil jenazah, peralatan memandikan jenazah, kursi, tenda makam, hingga pengeras suara juga tersedia dan dapat digunakan masyarakat secara gratis.

“Di Jakarta, kamu tidak perlu khawatir lagi. Semua fasilitas pemakaman bisa diakses warga secara gratis,” tulis Pemprov DKI di Instagram @dkijakarta, dikutip Minggu (5/10/2025).

“Mulai dari izin penggunaan tanah makam, fasilitas peralatan, hingga mobil jenazah,” sambungnya.

Sebagai informasi, biaya pemakaman seringkali menjadi beban bagi mereka yang tengah berduka.

Biaya pemakaman di Indonesia sangat bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga untuk jutaan rupiah.

Lantas, bagaimana cara dan syarat mengurus pemakaman gratis di Jakarta? Yuk simak ulasannya.

Syarat Pengurusan IPTM Baru

Untuk mengajukan IPTM baru, maka ahli waris atau penanggung jawab jenazah perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut.

1. KTP dan KK almarhum/almarhumah

2. Fotokopi sertifikat medis penyebab kematian dari rumah sakit atau puskesmas

3. Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab jenazah

4. Fotokopi keterangan kematian/pelaporan kematian dari Kelurahan (fotokpi akte kematian, KTP dan KK ahli waris jika sudah ada akte kematian almarhum/almarhumah)

Syarat IPTM Tumpang

Untuk pengajuan IPTM tumpang (pemakaman di lahan keluarga yang sudah ada), maka pemohon harus menambahkan dokumen IPTM asli yang akan ditumpangi.

Syarat Perpanjangan IPTM

Apabila masa penggunaan tanah makam sudah habis, warga bisa memperpanjang dengan membawa:

  • IPTM asli
  • Fotokopi KTP ahli waris
  • Surat pengantar dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) lokasi makam

Fasilitas yang Disediakan Pemprov DKI

Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan fasilitas pendukung pemakaman yang meliputi.

  • Kursi
  • Tenda makam 3×3 m
  • Pengeras suara
  • Kendaraan jenazah dan kelengkapan
  • Peralatan memandikan jenazah
  • Mobil jenazah (0215484544 dan 0215480137)

Warga diimbau apalagi menemukan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan meminta bayaran atau melakukan tindakan penyalahgunaan untuk melaporkan melalui nomor aduan 085890009132.

Sebab, Pemprov DKI menegaskan seluruh layanan pemakaman gratis.