Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Operasi Zebra Krakatau Lampung 2024 telah digelar sejak 14 Oktober 2024 lalu. Operasi Zebra Krakatau 2024 ini akan berjalan mulai 14-27 Oktober 2024.

Nantinya operasi Zebra ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang ada. Serta juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Tujuan Operasi Zebra Krakatau Lampung 2024

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengatakan. Operasi Zebra ini memiliki target operasi terhadap kendaraan dan pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Operasi Zebra Krakatau 2024 akan serentak dilaksanakan besok hingga 27 Oktober mendatang. Fokus target operasi ini terhadap pengendara maupun kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” katanya, Minggu (13/10/2024) dilansir dari detik.com pada Rabu (16/10/2024).

Ada juga target operasi lainnya, seperti pengendara kendaraan bermotor yang berkecepatan tinggi.

Diharapkan dengan adanya Operasi Zebra Krakatau 2024 ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat pengendara yang lalai.

Target Operasi Zebra Krakatau Lampung 2024

Ada setidaknya 9 pengendara atau kendaraan yang difokuskan pada operasi Zebra Krakatau 2024 ini. Berikut 9 target Operasi Zebra Krakatau 2024 :

  1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
  5. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh alkohol.
  6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang over dimension dan overloading (ODOL).
  9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tol.

Itulah tadi beberapa target Operasi Zebra Krakatau Lampung 2024 yang perlu kamu ketahui. Lengkapi selalu surat kendaraan dan taati aturan lalu lintas yang ada.