Catat! Ada 6 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW

HAIJAKARTA.ID – Cek Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW.
Mengurus dokumen kependudukan sering kali bikin pusing. Bayangkan saja, harus mondar-mandir ke RT, RW, lalu ke kelurahan hanya demi satu surat pengantar. Tapi sekarang, kabar baiknya, proses itu jadi jauh lebih praktis!
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang bikin urusan administrasi kependudukan jadi lebih simpel. Beberapa dokumen penting kini bisa langsung diurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perlu minta surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta diperkuat oleh Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 yang menjelaskan pelaksanaan teknisnya.
Inti dari kebijakan ini adalah untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Jadi, nggak ada lagi drama “bolak-balik minta tanda tangan” hanya untuk ngurus KTP atau dokumen lainnya.
Dokumen yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar?
Ada 6 jenis dokumen kependudukan yang kini bisa langsung diurus ke Disdukcapil tanpa surat pengantar RT/RW atau kelurahan. Tujuannya jelas: biar prosesnya lebih cepat, efisien, dan nggak bikin warga repot.
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat dan mudah, serta memotong jalur birokrasi yang selama ini memakan waktu dan tenaga.
1. Pindah Domisili
Sebelumnya, pindah domisili artinya siap-siap mondar-mandir ke RT, RW, dan kelurahan. Tapi sekarang, prosesnya jauh lebih sederhana. Cukup siapkan:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Formulir F-1.03 (bisa didapat langsung di kantor Disdukcapil)
-
KTP elektronik (KTP-el) asli
Dengan dokumen tersebut, kamu bisa langsung mengurus surat pindah WNI tanpa surat pengantar RT/RW.
2. Pembuatan dan Penggantian KTP-elektronik
Mau bikin KTP-el pertama kali atau mengganti yang rusak atau hilang? Tidak perlu lagi minta surat pengantar.
Syaratnya:
-
Sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah
-
Membawa KK
Untuk kasus KTP hilang:
-
Sertakan surat kehilangan dari kepolisian
Untuk KTP rusak: -
Bawa KTP lama dan KK sebagai pendukung
3. Penerbitan atau Perubahan Kartu Keluarga (KK)
Perlu ganti KK karena ada perubahan data, nambah anggota keluarga, atau kehilangan? Cukup bawa:
-
KK lama (jika ada)
-
Dokumen pendukung (seperti akta kelahiran, akta nikah, atau putusan pengadilan)
-
Surat kehilangan dari polisi (jika hilang)
Proses ini langsung ditangani Disdukcapil, tanpa perlu tanda tangan dari RT, RW, atau lurah.
4. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA ini semacam KTP untuk anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah. Fungsinya penting untuk keperluan sekolah, kesehatan, hingga buka rekening bank.
Syaratnya:
-
Akta kelahiran anak
-
KTP dan KK orang tua
-
Pas foto anak (untuk usia 5 tahun ke atas)
Tidak perlu surat dari lingkungan tempat tinggal.
5. Penerbitan Akta Kelahiran
Akta kelahiran wajib dimiliki karena menjadi bukti hukum sejak lahir, dan sangat dibutuhkan untuk sekolah atau mengurus BPJS. Persiapkan:
-
Surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit
-
KK dan KTP orang tua
-
Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
Urus langsung di Disdukcapil, tanpa perlu pengantar dari RT atau RW.
6. Penerbitan Akta Kematian
Dokumen ini penting, terutama untuk urusan hukum seperti warisan dan pembaruan KK. Dokumen yang perlu disiapkan:
-
Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau lurah
-
KTP dan KK almarhum
-
Surat keterangan dari kepolisian (jika kematian tidak jelas atau jenazah tidak dikenal)
Surat RT/RW tidak diperlukan, kecuali jika data almarhum belum ada atau diragukan dalam sistem.