Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 18-25 Maret
HAIJAKARTA.ID – Pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gege) di Jakarta ditiadakan selama masa libur Lebaran 2447 Hijriah. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18-25 Maret 2026.
Kapolda Metro Jaya irjen Asep Edi Suheri, mengatakan peniadaan sistem ganjil genap menyesuaikan dengan kebijakan saat hari libur nasional, termasuk pada periode libur Lebaran.
“kalau libur menyesuaikan tidak ada ganjil genap,” kata Asep pada Sabtu, (14/3/2026).
Asep menegaskan kebijakan tersebut berlaku selama periode 18 hingga 25 Maret.
“Tanggal 18 sampai 25 (ditiadakan),” ucapnya.
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 18-25 Maret, Ribuan Personel Disiagakan
Sebelumnya, Polda metro jaya mengerahkan sebanyak 6.802 personel untuk mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Ribuan personel tersebut disiagakan di berbagai titik strategis guna memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan puluhan pos pengamanan dan pelayaan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Selain itu, kepolisian mendirikan posko pengamanan, posko pelayanan, hingga posko terpadu untuk membantu masyarakat selama masa mudik Lebaran. Secara keseluruhan, terdapat 68 posko yang didirikan di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama periode mudik Lebaran.
Menurut Budi, keberadaan pos-pos tersebut tidak hanya berfungsi memberikan informasi terkait kondisi arus lalu lintas, kepadatan kendaraan, maupun jalur alternatif, tetapi juga sebagai tempat pelayanan bagi pemudik yang membutuhkan bantuan di perjalanan.
Petugas juga telah menyiapkan lokasi istirahat bagi pengemudi yang mengalami kelelahan atau mengantuk selama perjalanan. Selain itu, pos tersebut juga dapat dimanfaatkan jika terjadi kendala seperti ban kendaraan bocor atau masalah teknis lainnya.

