Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Guru swasta bisa daftar seleksi PPPK 2024 dengan penuhi syarat wajib berikut!

Kabik baik bagi para guru swasta di Indonesia yang berkeinginan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahap kedua pada tahun 2024.

Kesempatan ini sangat dinantikan karena para guru tidak hanya mendapatkan status yang lebih stabil, namun juga kesempatan untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih baik, serta kepastian jenjang karier yang lebih jelas.

Syarat Wajib Daftar PPPK 2024 untuk Guru Swasta

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahap kedua ini pemerintah menetapkan satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap guru swasta, yakni melampirkan surat izin dari yayasan tempat mereka mengajar.

Menurut Nunuk Suryani, pejabat pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan seleksi PPPK untuk guru, surat izin dari yayasan ini sangat penting.

Hal ini diperlukan karena para guru swasta yang berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) memiliki keterikatan dengan lembaga atau yayasan tempat mereka bekerja.

Oleh sebab itu, jika mereka hendak mengikuti seleksi PPPK dan berpotensi menjadi ASN, sangat diharapkan agar mereka terlebih dahulu mengantongi izin dari ketua yayasan.

Nunuk menyampaikan bahwa ketentuan ini dibuat agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah swasta yang tentunya sangat membutuhkan keberadaan para guru tersebut.

Persyaratan surat izin ini bukanlah hal baru, melainkan sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir.

Namun, pengajuan izin tersebut sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi guru swasta, karena tidak semua yayasan bersedia memberikan izin dengan mudah.

Beberapa yayasan mungkin merasa keberatan untuk mengizinkan para guru mereka mengikuti seleksi PPPK karena khawatir kehilangan tenaga pengajar yang telah berkontribusi lama bagi sekolah.

Dengan demikian, pemerintah berharap agar para guru swasta yang memang berminat untuk mengikuti seleksi ini segera melakukan langkah awal dengan mengajukan surat izin dari yayasan tempat mereka bekerja sehingga Ketika pendaftaran dimulai seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap.

Kriteria Ini Jadi Pertimbangan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Pemerintah menyadari bahwa jika semua guru swasta diperkenankan menjadi ASN tanpa adanya kontrol yang baik, sekolah-sekolah swasta di Indonesia bisa mengalami penurunan jumlah tenaga pengajar yang signifikan.

Walaupun beberapa pihak menganggap ini sebagai hambatan, sebenarnya dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan tenaga pengajar di lembaga-lembaga pendidikan swasta.

Hal ini berpotensi mempengaruhi kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa-siswa di sekolah swasta, yang tentunya akan berakibat pada kondisi pendidikan nasional secara keseluruhan.

Untuk itu, bagi para guru swasta yang bercita-cita menjadi ASN dan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, sangat penting agar mereka tidak menunda-nunda proses pengurusan surat izin ini.

Dengan mendapatkan surat izin dari pihak yayasan sedini mungkin, mereka akan memiliki kesiapan yang lebih baik ketika seleksi PPPK resmi dibuka.

Hal ini diharapkan akan membantu para guru swasta untuk melalui proses seleksi dengan lebih lancar, sekaligus memastikan bahwa keberangkatan mereka ke posisi ASN tidak akan berdampak negatif bagi sekolah-sekolah swasta yang telah lama mereka layani.