sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Memasuki pertengahan November 2025, Operasi Zebra kembali diberlakukan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.

Besaran nominal denda tilang Operasi Zebra 2025 menjadi perhatian karena penindakan dilakukan secara menyeluruh untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Operasi Zebra 2025

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan Operasi Zebra 2025 telah digelar mulai Senin (17/11/2025).

Kegiatan ini berlangsung hingga 30 November 2025 dengan tujuan meningkatkan keamanan, ketertiban, serta kepatuhan pengendara di jalan raya.

Berbeda dari operasi sebelumnya, polisi menegaskan bahwa tidak ada titik razia stasioner di Jakarta.

Penindakan dilakukan menggunakan pola patroli keliling dengan metode hunting system, yaitu petugas mencari langsung pelanggaran di jalan raya.

Seorang pejabat Ditlantas menjelaskan bahwa sistem ini dipilih agar penindakan lebih efektif.

Ia menyebut petugas bisa memberikan teguran atau tilang sesuai kondisi pelanggaran yang ditemukan selama patroli.

Sasaran Pelanggaran pada Operasi Zebra

Korlantas Polri menetapkan sejumlah pelanggaran prioritas yang dinilai meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pelanggaran tersebut meliputi:

1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

2. Tak memakai helm SNI

3. Melanggar rambu dan marka jalan

4. Melanggar lampu lalu lintas

5. Bermain ponsel saat mengemudi

6. Kendaraan tidak laik jalan

7. Balapan liar

8. Pelanggaran muatan atau overload

Besaran Nominal Denda Tilang Operasi Zebra 2025

Berikut daftar sanksi yang berlaku bagi pelanggar selama Operasi Zebra 2025:

Rotator & sirene ilegal: Rp250.000 / kurungan 1 bulan

Pelat nomor tidak sesuai: Rp500.000 / kurungan 2 bulan

Pengemudi di bawah umur: Rp1.000.000 / kurungan 4 bulan

Melawan arus: Rp500.000 / kurungan 2 bulan

Berkendara dalam pengaruh alkohol: Rp750.000 / kurungan 3 bulan

Menggunakan HP saat berkendara: sesuai Pasal 283

Tidak memakai sabuk keselamatan: Rp250.000 / kurungan 1 bulan

Melebihi batas kecepatan: Rp500.000 / kurungan 2 bulan

Boncengan lebih dari satu: Rp250.000 / kurungan 1 bulan

Kendaraan tidak layak jalan: Rp500.000

Perlengkapan standar tidak lengkap: Rp250.000 / kurungan 1 bulan

Tidak memiliki STNK: Rp500.000 / kurungan 2 bulan

Melanggar marka jalan: Rp500.000 / kurungan 2 bulan

Penyalahgunaan pelat diplomatik: Rp500.000 / kurungan 2 bulan

Besaran nominal denda tilang Operasi Zebra 2025 ini diharapkan membuat pengendara lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan jalan.

Cara Bayar Tilang Operasi Zebra 2025 Online dan Bank

Pembayaran tilang dapat dilakukan secara online maupun offline melalui BRI.

Semua metode mengharuskan pengendara memasukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA).

1. Teller BRI

Ambil nomor antrian

Isi slip setoran

Masukkan nomor BRIVA dan nominal denda

Validasi oleh teller

Simpan bukti pembayaran

2. ATM BRI

Pilih menu Pembayaran → BRIVA

Input 15 digit BRIVA

Konfirmasi & simpan struk

3. BRImo

Pilih Pembayaran → BRIVA

Masukkan nomor BRIVA & nominal

Konfirmasi dan simpan notifikasi

4. Internet Banking BRI

Masuk ke halaman pembayaran BRIVA

Masukkan data yang diminta

Simpan bukti pembayaran

5. EDC BRI

Pilih Mini ATM → BRIVA

Gesek kartu, masukkan BRIVA

Simpan struk transaksi