Catat! Ini Besaran Nominal Denda Tilang Operasi Zebra 2025, Berlaku hingga 30 November
HAIJAKARTA.ID – Memasuki pertengahan November 2025, Operasi Zebra kembali diberlakukan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.
Besaran nominal denda tilang Operasi Zebra 2025 menjadi perhatian karena penindakan dilakukan secara menyeluruh untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Operasi Zebra 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan Operasi Zebra 2025 telah digelar mulai Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung hingga 30 November 2025 dengan tujuan meningkatkan keamanan, ketertiban, serta kepatuhan pengendara di jalan raya.
Berbeda dari operasi sebelumnya, polisi menegaskan bahwa tidak ada titik razia stasioner di Jakarta.
Penindakan dilakukan menggunakan pola patroli keliling dengan metode hunting system, yaitu petugas mencari langsung pelanggaran di jalan raya.
Seorang pejabat Ditlantas menjelaskan bahwa sistem ini dipilih agar penindakan lebih efektif.
Ia menyebut petugas bisa memberikan teguran atau tilang sesuai kondisi pelanggaran yang ditemukan selama patroli.
Sasaran Pelanggaran pada Operasi Zebra
Korlantas Polri menetapkan sejumlah pelanggaran prioritas yang dinilai meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pelanggaran tersebut meliputi:
1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
2. Tak memakai helm SNI
3. Melanggar rambu dan marka jalan
4. Melanggar lampu lalu lintas
5. Bermain ponsel saat mengemudi
6. Kendaraan tidak laik jalan
7. Balapan liar
8. Pelanggaran muatan atau overload
Besaran Nominal Denda Tilang Operasi Zebra 2025
Berikut daftar sanksi yang berlaku bagi pelanggar selama Operasi Zebra 2025:
Rotator & sirene ilegal: Rp250.000 / kurungan 1 bulan
Pelat nomor tidak sesuai: Rp500.000 / kurungan 2 bulan
Pengemudi di bawah umur: Rp1.000.000 / kurungan 4 bulan
Melawan arus: Rp500.000 / kurungan 2 bulan
Berkendara dalam pengaruh alkohol: Rp750.000 / kurungan 3 bulan
Menggunakan HP saat berkendara: sesuai Pasal 283
Tidak memakai sabuk keselamatan: Rp250.000 / kurungan 1 bulan
Melebihi batas kecepatan: Rp500.000 / kurungan 2 bulan
Boncengan lebih dari satu: Rp250.000 / kurungan 1 bulan
Kendaraan tidak layak jalan: Rp500.000
Perlengkapan standar tidak lengkap: Rp250.000 / kurungan 1 bulan
Tidak memiliki STNK: Rp500.000 / kurungan 2 bulan
Melanggar marka jalan: Rp500.000 / kurungan 2 bulan
Penyalahgunaan pelat diplomatik: Rp500.000 / kurungan 2 bulan
Besaran nominal denda tilang Operasi Zebra 2025 ini diharapkan membuat pengendara lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan jalan.
Cara Bayar Tilang Operasi Zebra 2025 Online dan Bank
Pembayaran tilang dapat dilakukan secara online maupun offline melalui BRI.
Semua metode mengharuskan pengendara memasukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA).
1. Teller BRI
Ambil nomor antrian
Isi slip setoran
Masukkan nomor BRIVA dan nominal denda
Validasi oleh teller
Simpan bukti pembayaran
2. ATM BRI
Pilih menu Pembayaran → BRIVA
Input 15 digit BRIVA
Konfirmasi & simpan struk
3. BRImo
Pilih Pembayaran → BRIVA
Masukkan nomor BRIVA & nominal
Konfirmasi dan simpan notifikasi
4. Internet Banking BRI
Masuk ke halaman pembayaran BRIVA
Masukkan data yang diminta
Simpan bukti pembayaran
5. EDC BRI
Pilih Mini ATM → BRIVA
Gesek kartu, masukkan BRIVA
Simpan struk transaksi
