Catat! Jadwal Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku Mulai Bulan Depan, Begini Skemanya

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah telah merancang strategi nasional dalam peningkatan efisiensi biaya perjalanan.
Salah satu program yang menjadi sorotan utama saat ini adalah rencana pemberian diskon tarif tol
Masyarakat diharapkan untuk memantau jadwal diskon tarif tol 20 persen yang rencananya akan berlaku dalam waktu dekat.
Jadwal Diskon Tarif Tol 20 Persen
Jadwal diskon tarif tol 20 persen akan berlangsung pada saat musim liburan sekolah.
Diperkirakan akan dimulai 5 Juni hingga pertengahan Juli 2025.
Prabowo Siapkan 6 Paket Insentif untuk Dorong Pertumbuhan
Presiden Prabowo Subianto melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyiapkan enam paket insentif.
Tujuannya adalah mempertahankan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap stabil di angka 5 persen pada kuartal kedua tahun ini.
“Stimulus ini diharapkan menjadi pemicu peningkatan konsumsi masyarakat selama libur sekolah. Pemerintah ingin memanfaatkan momen ini untuk mendorong berbagai sektor ekonomi,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan resminya, Sabtu (24/5).
Diskon Tarif Tol Berlaku untuk 110 Juta Pengendara
Diskon tarif tol ini akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengguna jalan tol di seluruh Indonesia.
Potongan sebesar 20 persen akan berlaku selama dua bulan, menyesuaikan dengan periode libur sekolah, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.
Skema program ini mengikuti pola diskon tarif yang pernah diterapkan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Lebaran.
“Potongan harga ini ditargetkan meningkatkan pergerakan masyarakat serta mendorong konsumsi rumah tangga di sektor transportasi,” kata Airlangga.
6 Insentif Bantuan Pemerintah Lainnya
Tak hanya diskon tarif tol 20 persen tahun 2025, pemerintah juga menyiapkan lima insentif lainnya yang akan berjalan bersamaan, yaitu:
1. Diskon Transportasi Umum
- Tiket Kereta Api didiskon 30 persen
- Tiket Pesawat diberi insentif PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen
- Tiket Angkutan Laut dipotong hingga 50 persen
2. Diskon Tarif Listrik
Potongan 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA, menyasar lebih dari 79 juta rumah tangga.
3. Bantuan Sosial dan Pangan
- Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu/bulan
- Bantuan pangan 10 kg beras
- Penyaluran dilakukan oleh Kemensos, Bapanas, dan Bulog
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Subsidi Rp 150 ribu/bulan untuk 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer selama dua bulan.
5. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon 50% untuk sektor padat karya berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.