Catat! Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH Tahun 2025 Resmi Dirilis, Ini Rincian Lengkapnya

HAIJAKARTA.ID- Jadwal pencairan Dana Bansos PKH tahun 2025 resmi dirilis, begini rincian lengkapnya!
Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya dalam mengentaskan kemiskinan dengan menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar secara resmi di tahun 2025.
Program ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendukung kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan tunai bersyarat, yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah bentuk bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga yang berada dalam kondisi prasejahtera dan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.
Adapun kategori penerima manfaat PKH meliputi:
- Ibu hamil dan ibu dalam masa nifas,
- Anak usia dini (0-6 tahun),
- Anak usia sekolah (SD, SMP, dan SMA),
- Lansia berusia 70 tahun ke atas,
- Penyandang disabilitas berat.
Jadwal Resmi Pencairan PKH Tahun 2025
Pada tahun 2025, proses pencairan dana PKH dibagi ke dalam empat tahap, yang masing-masing dilaksanakan pada periode berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret (dimulai sejak Januari),
- Tahap 2: April – Juni,
- Tahap 3: Juli September,
- Tahap 4: Oktober – Desember.
Untuk Tahap 3, pencairan telah dimulai sejak awal Juli 2025 dan akan berlangsung secara bertahap hingga akhir September 2025. Penyaluran dana dilakukan melalui:
- Bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN),
- PT Pos Indonesia, untuk KPM yang belum memiliki rekening.
- Jenis penyaluran tergantung pada wilayah serta status kepemilikan rekening masing-masing penerima bantuan.
Proses Verifikasi Sebelum Pencairan Tahap 3
Sebelum dana disalurkan ke rekening masing-masing penerima, Kementerian Sosial terlebih dahulu melakukan proses verifikasi dan validasi data KPM dalam beberapa gelombang:
- Gelombang 1 (1-7 Juli 2025): Penyaringan awal terhadap data calon penerima.
- Gelombang 2 (8-15 Juli 2025): Validasi lanjutan dan penyelesaian proses pada tahap sebelumnya.
- Gelombang 3 (16-23 Juli 2025): Finalisasi daftar penerima manfaat.
- Persiapan Penyaluran (24-31 Juli 2025): Proses administrasi dan teknis penyaluran.
Berdasarkan pola distribusi tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan pencairan dana tahap 3 secara menyeluruh akan berlangsung mulai akhir Juli hingga awal Agustus 2025.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PKH tahun 2025, terdapat dua cara resmi yang dapat digunakan:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan data KTP.
- Masukkan nama lengkap dan kode captcha yang muncul.
- Klik “Cari Data”.
- Informasi status penerima akan langsung ditampilkan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan NIK, nomor KK, serta unggah swafoto dengan KTP.
- Masuk ke menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data sesuai domisili dan nama lengkap.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status Anda.
- Tersedia pula fitur “Usul” untuk pengajuan baru bagi yang merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan.
Besaran Dana PKH Tahun 2025 per Kategori
Bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima, dengan rincian nominal per tahap sebagai berikut:
- Ibu hamil / masa nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (≥70 tahun): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Catatan: Satu keluarga bisa menerima bantuan dari lebih dari satu kategori apabila memenuhi kriteria, misalnya seorang ibu hamil yang juga memiliki anak usia sekolah.
Prosedur Pencairan Dana PKH
Setelah dinyatakan sebagai penerima, dana dapat dicairkan melalui:
- ATM Bank Himbara menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- e-Warong untuk pembelanjaan bahan kebutuhan pokok,
- Kantor Pos, khusus untuk penerima yang belum memiliki rekening.
- Dokumen yang perlu disiapkan saat pencairan:
- KTP asli dan/atau fotokopi,
- Kartu Keluarga (KK),
- Surat undangan atau pemberitahuan pencairan dari pendamping sosial (jika ada).
Program PKH di tahun 2025 masih menjadi andalan pemerintah dalam membantu masyarakat miskin agar bisa mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan dengan lebih baik.
Pastikan Anda tidak ketinggalan jadwal pencairan, terutama pada tahap 3 yang berlangsung hingga September 2025.