Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Penilaian PPPK 2024 tidak lagi gunakan passing grade, apa standar penilaiannya?

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024

Seleksi PPPK 2024 secara resmi dimulai pada 1 Oktober 2024 dan dibagi menjadi dua periode pendaftaran:

1. Periode I (1-20 Oktober 2024)

Pendaftaran ini terbuka bagi Pelamar Prioritas, yang terdiri dari:

  • Pelamar Prioritas Guru serta lulusan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang sudah terdata dalam database THK-II di BKN.
  • Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

2. Periode II (17 November hingga 31 Desember 2024)

Pendaftaran ini terbuka bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Termasuk di dalamnya adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Fokus Penataan Non-ASN

Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa untuk tahun 2024, pemerintah menetapkan alokasi formasi yang sangat besar bagi PPPK, yaitu sebanyak 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).

Besarnya alokasi formasi ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Dengan demikian, 100% formasi PPPK tahun 2024 difokuskan untuk pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah.

Proses Seleksi PPPK 2024

Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT). Penentuan kelulusan tidak menggunakan nilai ambang batas seperti seleksi CPNS pada umumnya, melainkan berdasarkan peringkat terbaik dari hasil seleksi.

Tahapan seleksi terdiri dari dua tahap:

1. Seleksi administrasi

Memverifikasi kelengkapan dokumen pelamar.

2. Seleksi kompetensi

Menilai kesesuaian pelamar berdasarkan tiga aspek kompetensi:

  • Kompetensi Manajerial.
  • Kompetensi Teknis.
  • Kompetensi Sosial Kultural.

Selain itu, akan ada sesi wawancara yang juga dilakukan berbasis komputer. Wawancara ini bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas dari peserta seleksi.

Dengan format seleksi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa formasi PPPK diberikan kepada tenaga non-ASN yang memiliki kemampuan, integritas, dan moralitas yang sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan