Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Tarif baru pembuatan paspor berlaku mulai desember 2024,begini rinciannya!

Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian tarif baru untuk permohonan pembuatan paspor, yang akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024 mendatang.

Kebijakan ini disusun dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Aturan ini resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Sesuai dengan ketentuan hukum, peraturan tersebut akan efektif diberlakukan 60 hari setelah diundangkan, yakni pada Desember 2024.

Tujuan Penyesuaian Tarif Baru Paspor

Adanya penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pengurusan paspor yang menjadi dokumen penting bagi warga negara Indonesia dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan pelayanan di kantor-kantor imigrasi akan semakin baik, cepat, dan nyaman bagi para pemohon paspor.

Selain itu, peningkatan tarif ini juga terkait dengan perbaikan kualitas layanan, termasuk penggunaan paspor elektronik yang lebih aman dan canggih.

Tarif Baru Pembuatan Paspor Berlaku Mulai Desember 2024

Berikut ini adalah rincian lengkap tarif baru yang akan berlaku:

1. Paspor Biasa Non-Elektronik

Paspor Biasa Non-Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun menjadi Rp 350 ribu. Paspor ini adalah jenis paspor standar tanpa teknologi chip elektronik yang digunakan untuk penyimpanan data pemegang paspor.

Kemudian Paspor Biasa Non-Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun menjadi Rp 650 ribu. Dengan masa berlaku lebih lama, paspor ini memberikan kemudahan bagi pemegangnya untuk tidak terlalu sering memperpanjang masa berlaku dokumen perjalanan.

2. Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor)

Paspor biasa Elektronik (E-Paspor) dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp 650 ribu. E-paspor ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor, sehingga tingkat keamanannya lebih tinggi dan lebih sulit dipalsukan.

Untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp 950 ribu. Paspor elektronik dengan masa berlaku lebih lama ini sangat berguna bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri, karena meminimalkan kebutuhan untuk memperbarui dokumen secara berkala.

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) mulai dikenakan tarif Rp 100 ribu. SPLP ini biasanya dikeluarkan untuk kondisi darurat atau khusus, seperti untuk WNI yang kehilangan paspor di luar negeri.

Sedangkan, untuk Warga Negara Asing (WNA) menjadi Rp 150 ribu. SPLP ini digunakan oleh warga negara asing untuk kepentingan tertentu selama berada di Indonesia.

4. Layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi

Layanan ini mematok tarif sebesar Rp 1 juta dengan layanan ini memungkinkan pemohon mendapatkan paspor dalam waktu satu hari saja.

Layanan ini cocok bagi mereka yang membutuhkan paspor dengan sangat cepat untuk keperluan mendesak seperti perjalanan darurat atau bisnis mendadak.

Penyesuaian tarif ini tidak hanya memberikan alternatif pilihan masa berlaku paspor, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan sesuai kebutuhan.

Dengan masa berlaku 10 tahun yang baru, pemohon tidak perlu sering memperbarui paspor mereka, yang dapat menghemat waktu dan biaya jangka panjang.

Selain itu, e-paspor juga memberikan banyak keuntungan, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri.

Beberapa negara menawarkan fasilitas bebas visa atau visa on arrival bagi pemegang e-paspor Indonesia, sehingga proses perjalanan bisa lebih mudah dan cepat.

Keamanan yang ditawarkan oleh e-paspor juga lebih baik dibandingkan dengan paspor biasa, karena data biometrik pemegang paspor tersimpan dalam chip yang terintegrasi di paspor tersebut.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih baik, cepat, dan berkualitas.

Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum mengurus paspor.

Jangan sampai melewatkan kesempatan untuk memperbarui paspormu dengan tarif dan layanan terbaru yang lebih efisien dan optimal!