sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aturan pernikahan 2025 menerapkan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip, Selasa (5/1/2025).

Aturan Pernikahan 2025 Terbaru

Untuk pelaksanaan pada aturan terbaru akad nikah harus dilaksanakan di KUA dan di jam kerja.

Namun, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi.

Sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

  • Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
  • Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Namun, syarat khusus jika ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Biaya Nikah Di KUA Atau Di Luar KUA 2025

Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Ada perbedaan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja dengan biaya nikah di KUA pada hari libur atau di luar hari dan jam kerja. Berikut rincian biayanya.

  • Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
  • Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Persyaratan Nikah 2025

Syarat nikah 2025 terbaru yang berlaku telah tercantum dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Sebelum menikah, calon pengantin wajib melampirkan sejumlah dokumen.

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pasfoto 2×3 latar belakang biru empat lembar beserta softcopy
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Persetujuan catin
  • Izin tertulis orangtua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, jika kedua orangtua atau wali meninggal dunia maupun dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  • Izin dari pengadilan, jika orangtua, wali, dan pengampu tidak ada
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum genap berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.

Seluruh dokumen persyaratan sesuai kondisi catin tersebut perlu dilampirkan saat mendaftar pernikahan di KUA.

Cara Daftar Nikah Di KUA

Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan dua cara untuk mendaftar pernikahan, yaitu secara online dan offline, berikut cara mendaftar nikah di KUA:

1. Cara Daftar Nikah Langsung Di KUA

Kunjungi KUA tempat calon pengantin akan mendaftarkan pernikahan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Bayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA.

2. Cara Daftar Nikah Online

  • Kunjungi situs resmi di https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih “Daftar” dan buat akun menggunakan email aktif
  • Sistem secara otomatis akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email dan pembuatan akun Simkah pun berhasil
  • Berikutnya, masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  • Klik menu “Daftar Nikah” pada beranda akun Simkah
  • Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan nikah
  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  • Masukkan nomor telepon dan alamat email Unggah pasfoto
  • Cetak bukti pendaftaran nikah.
  • Bagi calon pengantin yang memilih menikah di luar KUA atau pada hari libur, slip tagihan pembayaran akan otomatis muncul.
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera.

Itulah tadi informasi mengenai aturan pernikahan 2025 terbaru untuk calon pengantin ketahui dan pahami.