Cek Aturan Gas 3 Kg 2025 Per 3 Februari Hanya Untuk 4 Golongan Ini, Begini Cara Dapatnya
HAIJAKARTA.ID – Pahami adanya aturan gas 3 kg 2025 per 3 Februari ini hanya ada 4 golongan yang wajib diutamakan dan berhak membeli gas LPG 3 Kg.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa aturan baru untuk penjualan dan pendistribusian gas LPG 3 Kg kepada masyarakat.
Salah satunya aturannya yakni tentang penjualan gas LPG 3 kg yang resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025.
Nantinya, pembelian gas 3 kg ini harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.
Daftar Pembeli Dalam Aturan Gas 3 Kg 2025
Mulai Sabtu (1/2/2025), pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
Hal ini untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran. Masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg hanya ada 4 golongan masyarakat yang berhak membelinya.
- Rumah tangga Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
- Usaha mikro Usaha Mikro dengan jenis yang diperbolehkan meliputi: rumah/warung makan, kedai makanan, makan keliling, kedai minuman, rumah/kedai obat tradisional, minuman keliling.
- Petani sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
- Nelayan sasaran yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.
Cara Beli Gas 3 Kg
Dikutip dari platform MyPertamina, untuk membeli gas elpiji 3 kg, konsumen perlu mendaftar dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Pangkalan Resmi: Datangi pangkalan atau outlet resmi Pertamina yang menjual elpiji 3 kg.
- Bawa Dokumen: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Proses Pendaftaran: Petugas pangkalan akan memasukkan data Anda ke sistem menggunakan aplikasi yang tersedia.
- Setelah terdaftar, nantinya bisa langsung dapat membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP di pangkalan mana saja.
- Nantinya pembelian tanpa terikat pada domisili yang tertera di KTP. Pembelian tidak dibatasi selama sesuai dengan kebutuhan.
- Jadi pastikan telah terdaftar untuk memastikan kelancaran dalam pembelian elpiji 3 kg sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itulah tadi mengenai aturan gas kg 2025 yang terbaru per Februari ini hanya diperuntukkan untuk 4 golongan saja.