Cek Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai 1 Desember 2024, STNK Bakal Kena Blokir!
HAIJAKARTA.ID – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi salah satu strategi utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Sistem ini menggunakan kamera pemantau untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Pemilik kendaraan yang terekam melanggar akan menerima surat konfirmasi melalui PT Pos Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, banyak pelanggar yang tidak menerima atau tidak merespons surat tersebut sehingga tidak melakukan klarifikasi.
Hal ini berdampak pada pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat proses pengesahan atau perpanjangan.
“Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya diblokir,” kata Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum.
Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai 1 Desember 2024, Dampak Pemblokiran STNK
Budiyanto menjelaskan bahwa kendaraan yang terekam CCTV ETLE karena melanggar aturan lalu lintas bisa langsung terblokir.
Mekanisme ini didukung oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Prosesnya melibatkan analisis dan verifikasi data pelanggaran di back office sebelum surat konfirmasi dikirimkan ke pelanggar.
Namun, jika pelanggar tidak merespons surat tersebut, STNK mereka akan diblokir hingga denda tilang dilunasi.
Cara Membuka Blokir STNK
Pemilik kendaraan yang terkena blokir STNK karena ETLE dapat menghubungi Posko ETLE Gakkum untuk penyelesaian.
Prosedur meliputi:
- Penerimaan Tilang dan Nomor BRIVA
- Pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk membayar denda tilang ke bank yang ditunjuk pemerintah.
- Pembayaran Denda
- Struk pembayaran digunakan sebagai bukti untuk membuka blokir STNK.
- Budiyanto menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memeriksa status kendaraan mereka melalui aplikasi ETLE.
- Hal ini dapat menghindari keterlambatan pembayaran pajak dan denda tambahan.
Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
Berikut adalah jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE beserta besaran dendanya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk pengaman: Rp 250.000
- Menggunakan gawai saat berkendara: Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak ada pelat: Rp 500.000
- Berkendara melawan arus: Rp 500.000
- Melanggar lampu merah: Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI: Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu sepeda motor saat malam atau siang hari: Rp 100.000
Efisiensi Penegakan Hukum Lalu Lintas
ETLE, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Namun, Budiyanto mengingatkan perlunya edukasi lebih lanjut agar masyarakat memahami dampak pelanggaran dan pentingnya menyelesaikan tilang tepat waktu.
Dengan penerapan ETLE, pemerintah berharap dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib di Indonesia.