Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kapan batas waktu pencairan BSU tahap 2 di Kantor Pos? Yuk cek lengkapnya!

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat pada tahun 2025.

Salah satu cara penyaluran bantuan ini adalah melalui PT Pos Indonesia, terutama bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank aktif.

Oleh karena itu, penting bagi penerima manfaat untuk mengetahui batas waktu pencairan BSU di kantor pos agar tidak kehilangan haknya.

BSU Bisa Dicairkan Lewat Kantor Pos dan Aplikasi Pospay

Untuk mempermudah proses pencairan bantuan, penerima kini bisa menggunakan aplikasi Pospay yang dikembangkan oleh PT Pos Indonesia.

Aplikasi ini menyediakan layanan pengecekan status penerima dan menampilkan QR code yang diperlukan saat pencairan bantuan di kantor pos.

Pospay menjadi alternatif solusi bagi pekerja yang rekening bank-nya mengalami masalah, seperti tidak aktif (dormant), atau bagi yang sama sekali tidak memiliki rekening bank.

Pemerintah memastikan, selama penerima memenuhi syarat dan lolos verifikasi, maka BSU tetap dapat dicairkan melalui kantor pos.

Batas Waktu Pencairan BSU Tahap 2 di Kantor Pos

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan secara resmi batas akhir pencairan BSU 2025 melalui kantor pos.

Namun, penyaluran bantuan sudah berlangsung secara bertahap sejak minggu kedua bulan Juni 2025.

Maka dari itu, penerima diimbau untuk aktif memantau informasi secara berkala, baik melalui situs resmi Kemnaker, laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi Pospay.

Secara umum, proses pencairan dana biasanya membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja setelah data penerima berhasil diverifikasi.

Jadi, jika proses verifikasi selesai pada pertengahan Juni, kemungkinan besar dana sudah dapat dicairkan pada akhir Juni hingga awal atau pertengahan Juli 2025.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Aplikasi Pospay

Berikut panduan lengkap untuk memeriksa status penerima BSU melalui aplikasi Pospay:

  • Unduh dan pasang aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, lalu klik ikon informasi (huruf “I”) yang terletak di pojok kanan bawah halaman login
  • Pilih menu Bantuan Sosial, lalu klik opsi Subsidi Gaji/Upah 2025.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP.
  • Klik tombol “Cek Status Penerima” dan tunggu sistem menampilkan hasilnya.
  • Jika terdaftar sebagai penerima BSU yang penyalurannya melalui kantor pos, akan muncul OR code.
  • Simpan screenshot QR code tersebut untuk dibawa ke kantor pos saat pencairan.

Panduan Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Jika Anda terdaftar sebagai penerima dan diminta mengambil bantuan melalui kantor pos, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Datangi kantor pos atau lokasi pembayaran yang ditentukan, seperti pabrik atau kantor tempat Anda bekerja.
  • Tunjukkan QR code dari aplikasi Pospay kepada petugas pos.
  • Petugas akan memindai QR code menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) untuk proses verifikasi.
  • Penerima diminta menunjukkan KTP asli dan bersedia difoto bersama identitas sebagai bukti.
  • Jika semua data valid, penerima menandatangani kuitansi pencairan.
  • Petugas kantor pos kemudian akan memberikan dana BSU sebesar Rp600.000 secara tunai.
  • Selanjutnya, penerima akan diarahkan untuk membuat username, password, dan PIN di aplikasi Pospay untuk penyaluran bantuan di masa mendatang.
  • Proses pencairan akan terdokumentasi berupa foto penerima, uang tunai yang diterima, serta KTP sebagai arsip resmi.

Jam operasional kantor pos untuk layanan BSU bervariasi tergantung wilayah.

Umumnya, kantor pos buka mulai pukul 08.00 hingga 16.00, tetapi ada juga yang buka hingga 22.00 waktu setempat tergantung kebijakan masing-masing cabang.