Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 hingga 3 Terbaru, Berlaku Desember 2024, Intip Rinciannya
HAIJAKARTA.ID – BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional di Indonesia, telah menetapkan perubahan skema iuran terbaru untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 mulai Desember 2024.
Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan menjadi langkah awal menuju penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3
Perubahan tarif iuran bertujuan menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata. Berikut rincian tarif iuran berdasarkan kelas:
- Kelas 1: Rp150.000/bulan, dengan akses ke ruang rawat inap kelas 1.
- Kelas 2: Rp100.000/bulan, memberikan manfaat rawat inap di ruang kelas 2.
- Kelas 3: Rp42.000/bulan, di mana pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
Iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung pemerintah, sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menggunakan mekanisme pembayaran mandiri atau kerja sama dengan pemberi kerja.
Persiapan Menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pada Juli 2025, sistem KRIS akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3. KRIS dirancang untuk menyetarakan layanan kesehatan bagi seluruh peserta tanpa membedakan kelas rawat inap.
Sistem ini diharapkan:
- Mengurangi kesenjangan layanan kesehatan.
- Menjamin fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai standar minimum nasional.
- Pemerintah masih dalam proses pembahasan untuk menentukan besaran iuran KRIS, dengan batas waktu hingga Juli 2025.
Manfaat BPJS Kesehatan bagi Peserta
Peserta BPJS Kesehatan memiliki akses ke berbagai layanan, termasuk:
- Rawat Jalan dan Rawat Inap: Layanan tersedia di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit rujukan.
- Pemeriksaan dan Pengobatan: Termasuk konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, dan operasi tertentu.
- Pelayanan Khusus: Seperti perawatan untuk ibu hamil dan penderita penyakit kronis.
- Manfaat ini berlaku di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Pentingnya Pembayaran Tepat Waktu
Peserta wajib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan melalui berbagai kanal pembayaran, seperti bank, aplikasi mobile, atau kantor pos.
Keterlambatan dapat menyebabkan denda jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
Dengan memastikan pembayaran tepat waktu, peserta tidak hanya menjaga keaktifan kepesertaan, tetapi juga mendukung keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Perubahan skema iuran dan penerapan sistem KRIS mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan keadilan dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan memahami struktur iuran terbaru dan manfaat yang tersedia, serta memastikan kepesertaan aktif untuk mengakses layanan kesehatan secara optimal.