sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Setiap wajib pajak di Indonesia diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun.

Kewajiban ini berlaku bagi semua wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tahun 2025 ini, Batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2025, sementara bagi wajib pajak badan, batas akhir pelaporannya adalah 30 April 2025.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Pelaporan SPT Masih Melalui e-Filing

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem e-Filing melalui laman DJP online. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

“Pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 masih dilakukan dengan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Dwi, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com, Senin (10/2/2025). Dwi juga menambahkan, sistem inti administrasi perpajakan Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025, yang akan dilakukan pada 2026.

Hingga Senin (10/2/2025) pukul 24.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 2,66 juta SPT Pajak Penghasilan telah dilaporkan, terdiri dari 2,57 juta wajib pajak orang pribadi dan 86.960 wajib pajak badan.

Dengan adanya e-Filing, diharapkan pelaporan SPT menjadi lebih mudah dan cepat bagi masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Cara Lapor SPT via e-Filing

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui layanan e-Filing. Berikut adalah panduan lengkapnya.

1. Cara Mengisi SPT 1770 SS via e-Filing

Bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan maksimal Rp 60 juta, pengisian formulir SPT 1770 SS bisa dilakukan secara online melalui e-Filing. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman e-Filing
  2. Login
    • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password.
    • Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik “Login”.
  3. Pilih Menu Lapor
    • Setelah masuk, klik menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”.
    • Klik “Buat SPT” untuk memulai pengisian.
  4. Ikuti Panduan Pengisian
    • Isi data sesuai panduan yang tersedia di laman e-Filing.
    • Masukkan tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan jika ada.

Rincian Pengisian:

  • BAGIAN A. Pajak Penghasilan: Contoh: Jika Anda seorang pegawai negeri, masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara instansi Anda.

  • BAGIAN B. Pajak Penghasilan Lainnya: Contoh: Jika Anda memenangkan hadiah undian senilai Rp 1.000.000 dan telah dipotong PPh Final 25% (Rp 250.000), serta menerima warisan senilai Rp 2.000.000 (warisan dikecualikan dari objek pajak).

  • BAGIAN C. Daftar Harta dan Kewajiban: Contoh: Harta berupa motor Yahonda Vamio senilai Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

  • BAGIAN D. Pernyataan: Lakukan review terhadap ringkasan SPT Anda dan ambil kode verifikasi.

  1. Kirim SPT

    • Setelah mengisi semua data, masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
  2. Cek Bukti Penerimaan

    • SPT Anda telah dikirim, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email Anda sebagai tanda bahwa pelaporan SPT telah berhasil.

2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing

Bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan di atas Rp 60 juta, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dilakukan menggunakan formulir SPT 1770 S melalui e-Filing. Berikut panduanya.

  1. Buka Laman e-Filing

  2. Login

    • Masukkan NPWP dan password.
    • Masukkan kode captcha, lalu klik “Login”.
  3. Pilih Menu Lapor

    • Klik menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”.
    • Klik “Buat SPT” untuk memulai.
  4. Pilih Metode Pengisian

    • Jika Anda sudah memahami pengisian SPT 1770 S, pilih opsi pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
    • Jika ingin dipandu, pilih opsi “Dengan Panduan” yang menyediakan tampilan lebih mudah.
  5. Isi Data Formulir

    • Masukkan tahun pajak, status SPT, dan pilih pembetulan jika Anda melakukan pembetulan SPT.
  6. Masukkan Bukti Pemotongan Pajak

    • Tambahkan bukti pemotongan pajak, misalnya pemotongan gaji PNS yang tercantum dalam formulir 1721-A2.
    • Isi data seperti jenis pajak, NPWP pemotong pajak, nama pemotong pajak, nomor bukti pemotongan, tanggal, dan jumlah PPh yang dipotong.
  7. Pengisian Penghasilan

    • Masukkan penghasilan neto dari dalam negeri terkait pekerjaan.
    • Masukkan penghasilan lainnya jika ada, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
    • Isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, misalnya warisan.
    • Tambahkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, seperti hadiah undian yang dipotong pajak 25%.
  8. Tambah Harta dan Kewajiban

    • Tambahkan harta yang dimiliki. Jika sudah pernah melaporkan di tahun sebelumnya, klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.
    • Tambahkan utang yang dimiliki dan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu” jika ada data utang sebelumnya.
  9. Tanggungan dan Zakat

    • Tambahkan tanggungan yang dimiliki atau klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu” jika sudah dilaporkan sebelumnya.
    • Isi data zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan ke lembaga resmi.
  10. Status Perpajakan Suami Istri

  • Sesuaikan pengisian dengan status perpajakan Anda dan pasangan, misalnya melaporkan secara terpisah atau hidup berpisah.
  1. Penghitungan Pajak
  • Isi data terkait pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24, pembayaran PPh Pasal 25, serta penghitungan pajak lainnya jika ada.
  1. Konfirmasi dan Pengiriman
  • Lakukan review atas semua data yang diisi, lalu ambil kode verifikasi.
  • Setelah itu, klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses pengiriman.
  1. Cek Email
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email Anda sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil dilaporkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 bisa dilakukan dengan mudah melalui e-Filing. Pastikan untuk melapor sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.