sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – BPJS Kesehatan dikenal sebagai penopang utama masyarakat Indonesia dalam memperoleh layanan medis dengan biaya yang lebih ringan.

Program jaminan sosial ini hadir untuk memastikan setiap warga dapat mengakses perawatan kesehatan tanpa khawatir terbebani biaya besar.

Meski begitu, penting untuk dipahami bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup seluruh jenis penyakit maupun tindakan medis.

Ada sejumlah batasan layanan yang tidak masuk dalam tanggungan program ini.

Mengetahui daftar pengecualian menjadi hal penting agar peserta tidak salah kaprah saat membutuhkan penanganan medis dan dapat menyiapkan alternatif solusi kesehatan lainnya dengan lebih bijak.

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan beserta jenis layanan medis yang dikecualikan:

1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan kecantikan atau estetika, termasuk operasi plastik.

3. Perawatan ortodontik seperti pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera karena sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera karena kejadian yang bisa dihindari, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Tindakan medis percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.

12. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.

13. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program khusus.

14. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

15. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program kesehatan lain.

16. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

17. Alat kontrasepsi.

18. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

19. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai aturan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi.

20. Layanan di fasilitas nonmitra BPJS, kecuali keadaan darurat.

21. Layanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.

Dengan mengetahui daftar ini, peserta bisa lebih siap dan tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan.

Informasi terkait cakupan jaminan dapat terus diperbarui melalui situs resmi BPJS Kesehatan.