sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cek iuran BPJS Kesehatan berlaku Januari 2025, kategori kelas 1,2, dan 3 apakah dihapuskan?

Pemerintah Indonesia secara resmi akan menerapkan perubahan besar dalam sistem layanan kesehatan BPJS.

Mulai Juli 2025, sistem kelas yang selama ini dikenal dengan kategori Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan dan digantikan dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang setara di fasilitas kesehatan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memberikan keterangan terkait progres implementasi sistem KRIS.

Menurutnya, sistem tanpa kelas ini sebenarnya sudah mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun 2024. Implementasi penuh ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun.

Terkait besaran iuran yang akan berlaku dalam sistem KRIS, Budi memastikan bahwa tarif kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan dari tarif yang berlaku saat ini.

“Tarif belum ditentukan, tetapi prinsipnya dirancang agar tetap sama dengan tarif yang ada sekarang,” tambahnya.

Dasar Hukum Penghapusan Kelas BPJS

Keputusan untuk menghapus sistem kelas pada BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025.

Selanjutnya, besaran iuran peserta KRIS secara resmi akan diumumkan dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2025.

Iuran Selama Masa Transisi

Saat ini, besaran iuran yang berlaku masih menggunakan skema lama, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Selama masa transisi menuju sistem KRIS, peserta BPJS Kesehatan tetap diwajibkan membayar iuran seperti biasa, tanpa perubahan tarif. Berikut adalah ketentuan yang masih berlaku:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

PPU di Lembaga Pemerintah (PNS, anggota TNI, Polri, dll.):

  • Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:

  • Sama seperti di lembaga pemerintah, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian yang sama.

3. Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua)

Iuran sebesar 1% dari gaji bulanan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 (total yang dibayarkan peserta Rp 35.000).
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

5. Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah

Ketentuan Pembayaran dan Denda

Peserta BPJS wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran.

Namun, denda tetap dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Perubahan menuju sistem KRIS mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Meski perubahan ini masih dalam tahap transisi, pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar besaran iuran tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta BPJS diimbau memantau pengumuman resmi dari pemerintah terkait perubahan sistem dan tarif iuran.