Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 untuk pekerja yang memenuhi syarat.

BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan untuk pekerja/buruh yang memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Hanya pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau pekerja yang berpenghasilan di bawah UMK/UMP daerah setempat yang mendapatkan program bantuan ini.

Bantuan ini menyasar pekerja yang telah diverifikasi dan tervalidasi datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU 2025 tahap 2 akan mulai dicairkan bertahap pada awal Juli 2025 senilai Rp600.000.

Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 2

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan bahwa penyaluran BSU untuk bulan Juni dan Juli 2025 telah menjangkau sekitar 2.450.068 penerima yang telah lolos proses verifikasi.

Sementara itu, total calon penerima BSU tahun ini mencapai 3.697.836 pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan pada tahap kedua BSU 2025 telah menyerahkan data lebih dari 4,5 juta pekerja kepada Kemnaker.

Usai proses verifikasi dan validasi, hanya sekitar 1.247.768 orang yang dipastikan akan menerima bantuan.

Pencairan BSU 2025 tahap 2 akan dilakukan secara bertahap mulai awal Juli hingga pertengahan Juli 2025.

Tidak ada tanggal pasti yang disebutkan karena setiap tahap penyaluran menyesuaikan dengan hasil validasi dan kesiapan teknis pencairan.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Tidak semua pekerja/buruh bisa mendapatkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Syarat penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan kepemilikan NIK
  • Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
  • Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota kepolisian

Tanda BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair

Paling jelas adalah kemunculan notifikasi masuknya dana BSU ke rekening terdaftar.

Jika download aplikasi mobile banking, notifikasi ini akan terpampang di bagian atas tampilan ponsel.

Kedua, bertambahnya saldo bank. Kamu dapat melakukan pengecekan melalui mesin ATM atau aplikasi perbankan digital.

Tanda ketiga adalah berubahnya perubahan di status resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sudah disalurkan, statusnya akan berubah menjadi ‘tersalurkan’. Sedangkan, jika masih dalam proses, statusnya akan bertuliskan ‘verifikasi’.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek status penerima melalui website BSU BPJS Ketenagakerjaan.

  • Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik Lanjutkan untuk melihat status verifikasi
  • Sistem akan menampilkan notifikasi apakah kamu terdaftfar sebagai penerima atau tidak. Jika terdaftar, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)

Sementara, ini tata cara cek status BSU 2025 melalui aplikasi JMO.

  • Download aplikasi JMO di i Google Play Store atau Apple App Store
  • Login akun. Jika belum punya, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  • Cari dan klik banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Lengkapi data diri yang diperlukan dan klik “Lanjutkan”
  • Notifikasi status kelayakan detikers sebagai penerima BSU akan muncul di layar