sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah memastikan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama usai Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

18 Agustus 2025 Masuk dalam SKB 3 Menteri

Melalui rapat yang digelar Kamis, 7 Agustus 2025, pemerintah secara resmi menambahkan tanggal 18 Agustus sebagai hari cuti bersama nasional.

Revisi ini mencakup perubahan pada SKB sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Penandatanganan revisi dilakukan oleh tiga menteri: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penambahan cuti ini dianggap sebagai bentuk apresiasi terhadap momentum kemerdekaan dan untuk memberikan waktu istirahat tambahan kepada masyarakat.

Libur Tambahan Setelah HUT RI ke-80

Karena peringatan HUT RI ke-80 jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, maka sebelumnya tidak ada hari libur pengganti.

Dengan penambahan cuti bersama pada 18 Agustus, masyarakat berkesempatan menikmati long weekend, yang diharapkan dapat meningkatkan waktu berkualitas bersama keluarga dan mendongkrak sektor pariwisata domestik.

Link Resmi Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025

Bagi masyarakat yang ingin mengunduh dokumen resmi, link resmi download SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025 dapat diakses melalui situs Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK):

https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-tetapkan-cuti-bersama-18-agustus-2025-untuk-peringatan-hut-ke-80-ri

Melalui tautan tersebut, masyarakat bisa memastikan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 benar-benar masuk dalam daftar cuti bersama serta mengecek sisa libur nasional lainnya sepanjang tahun.

Arahan Presiden Prabowo untuk Tambahan Libur

Penetapan ini tidak lepas dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan arahan agar pemerintah mempertimbangkan tambahan hari libur setelah 17 Agustus.

Arahan tersebut ditindaklanjuti dalam rapat oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat bisa lebih memaknai momen kemerdekaan sekaligus merasakan manfaat libur tambahan secara produktif.