Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penerima PIP 2025 menjadikan bansos tersebut andalan untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Hal tersebut sangat diharapkan menjadi solusi di tengah kesulitan ekonomi. PIP 2025 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pendidikan yang berkualitas.

Program ini diharapkan dapat menjangkau jutaan siswa yang terancam putus sekolah akibat keterbatasan biaya.

Kriteria Penerima PIP 2025

Kelayakan untuk PIP 2025 harus memenuhi syarat sebagai penerima, siswa harus memenuhi kriteria tertentu.

Berikut adalah beberapa kriteria umum yang biasanya menjadi acuan untuk siswa sebagai penerima bantuan sosial PIP 2025.

  1. Siswa dari Keluarga Miskin atau Rentan.
  2. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  3. Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Siswa yang yatim piatu, berasal dari panti asuhan, atau lembaga perawatan sosial.
  5. Siswa dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi karena bencana atau keadaan luar biasa lainnya.
  6. Siswa dengan Pertimbangan Khusus Siswa penyandang disabilitas.
  7. Siswa dari daerah terpencil atau tertinggal.
  8. Siswa yang menghadapi tantangan khusus lainnya yang berdampak pada kemampuan mereka untuk membiayai pendidikan.

Cara Daftar Penerima PIP 2025

Proses pendaftaran PIP 2025 melibatkan beberapa tahapan. Berikut adalah rincian untuk cara mendaftarnya:

  • Identifikasi Awal: Sekolah dan lembaga pendidikan berperan penting dalam mengidentifikasi siswa yang memenuhi syarat.
  • Pengajuan Data: Sekolah mengajukan data siswa yang memenuhi syarat ke Dinas Pendidikan setempat.
  • Verifikasi dan Validasi: Dinas Pendidikan memverifikasi dan memvalidasi data yang diajukan.
  • Surat Keputusan Nominasi (SK Nominasi): Siswa yang lolos verifikasi akan dimasukkan dalam SK Nominasi.
  • Surat Keputusan Penerima (SK Penerima): Siswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP akan menerima SK Penerima.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Untuk mengecek status penerima PIP bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs web resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id/.
  • Cari fitur “Cari Penerima PIP”.
  • Masukkan data yang diperlukan: NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) NIK (Nomor Induk Kependudukan) Kode Captcha
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Memahami jadwal pencairan dana PIP 2025 sangat penting bagi penerima. Berikut adalah perkiraan jadwalnya:

  • Termin 1 (Februari – April): Biasanya untuk siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KIP.
  • Termin 2 (Mei – September): Untuk siswa yang baru diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan disetujui.
  • Termin 3 (Oktober – Desember): Merupakan periode pencairan terakhir untuk memastikan semua siswa yang memenuhi syarat menerima dana PIP.

Proses pencairan dana PIP umumnya dilakukan melalui rekening bank yang ditunjuk. Penerima akan menerima pemberitahuan terkait pencairan dana PIP.

Besaran Dana PIP 2025

Pemerintah telah menetapkan besaran PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut rincian alokasi dana untuk masing-masing tingkatan:

1. SD/SDLB. Paket A

  • Rp225.000 per tahun: Kelas VI semester genap dan kelas II semester ganjil.
  • Rp450.000 per tahun: Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap serta kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil.

2. SMP/ SMPLB/Paket B

  • Rp375.000 per tahun: Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil.
  • Rp750.000 per tahun: Kelas VII dan VIII semester genap serta kelas VIII dan IX semester ganjil.

3. SMA/SMALB/Paket C

  • Rp900.000 per tahun: Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil.
  • Rp1.800.000 per tahun: Kelas X dan XI semester genap serta kelas XI dan XII semester ganjil.

4. SMK dengan Program 4 Tahun

  • Rp900.000 per tahun: Kelas XIII semester genap dan kelas X semester ganjil.
  • Rp1.800.000 per tahun: Kelas X, XI, dan XII semester genap serta kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil.

Itulah tadi bagaimana informasi untuk cara cek penerima PIP 2025 yang paling mudah melalui HP.