Cek Perbedaan SKB CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah, Punya Porsi Nilai Berbeda!
HAIJAKARTA.ID- Ternyata ada perbedaan SKB CPNS 2024 di Instansi pusat dan daerah, apa saja perbedaanya?
Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahapan penting dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
SKB bertujuan untuk mengukur kemampuan dan keahlian peserta sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar.
Pada tahap ini, terdapat perbedaan ketentuan antara instansi pusat dan instansi daerah. Memahami perbedaan ini sangat penting agar para peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal sesuai dengan standar yang diterapkan di masing-masing instansi.
Yuk, simak perbedaan ketentuan SKB di instansi pusat dan daerah berikut ini!
Ketentuan SKB CPNS 2024 di Instansi Pusat
Pada instansi pusat, pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penggunaan CAT BKN ini bersifat wajib dan menjadi bagian utama dalam proses seleksi kompetensi. Selain menggunakan CAT BKN, instansi pusat juga memiliki fleksibilitas untuk menambah hingga 3 jenis atau bentuk tes tambahan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap jabatan.
Tes tambahan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kemampuan teknis atau kompetensi yang diperlukan pada jabatan tertentu. Berikut adalah ketentuan pelaksanaan SKB tambahan di instansi pusat:
1. Bobot Kumulatif Tes Tambahan
Tes tambahan ini diberi bobot komulatif yang maksimal sebesar 50% dari nilai total SKB. Ini berarti, walaupun ada beberapa jenis tes tambahan, nilainya secara keseluruhan tidak boleh melebihi setengah dari nilai SKB.
2. Wawancara
Jika dalam SKB terdapat tahap wawancara, maka bobotnya diberikan maksimal sebesar 10% dari nilai total SKB. Hal ini untuk memastikan bahwa wawancara tetap memiliki porsi penilaian yang signifikan, namun tidak mendominasi nilai keseluruhan dari SKB.
Ketentuan SKB CPNS 2024 di Instansi Daerah
Di instansi daerah, ketentuan pelaksanaan SKB juga menggunakan CAT BKN sebagai metode utama dalam penilaian.
Sama halnya dengan instansi pusat, CAT BKN di sini berfungsi sebagai tolok ukur utama dalam menilai kemampuan kompetensi para pelamar.
Namun, ada perbedaan penting terkait jumlah dan jenis tes tambahan yang dapat dilaksanakan. Pada instansi daerah, SKB tambahan diperbolehkan untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau memerlukan keahlian khusus.
Namun, instansi daerah hanya diperbolehkan menambah maksimal satu jenis atau bentuk tes tambahan untuk setiap jabatan yang memenuhi kriteria ini. Berikut ketentuan khusus yang berlaku untuk SKB di instansi daerah:
1. Bobot Kumulatif Tes Tambahan
Tes tambahan yang diadakan di instansi daerah diberi bobot maksimal 40% dari total nilai SKB. Ini berarti, meskipun ada tes tambahan, nilainya tetap dibatasi untuk tidak mendominasi hasil akhir dari SKB.
2. Bobot CAT BKN sebagai Nilai Utama
CAT BKN dalam SKB instansi daerah memiliki peran utama dengan bobot penilaian minimal sebesar 60% dari nilai total SKB. Artinya, hasil CAT BKN sangat berpengaruh dalam menentukan kelulusan peserta pada tahap SKB di instansi daerah.
Dengan memahami perbedaan ini, para peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang sesuai ketentuan yang berlaku di instansi yang dilamar.