sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- BSU Rp600 ribu sudah cair untuk 2,45 Juta pekerja dan buruh penghasilan rendah!

Program bantuan sosial ini diberikan dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak situasi ekonomi nasional dan global, serta sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja rentan di Indonesia.

Bantuan ini ditujukan kepada para pekerja aktif yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025, dari total target sebanyak 3.697.836 penerima BSU tahap pertama, sudah sebanyak 2.450.068 orang pekerja yang menerima bantuan tersebut dan dananya telah masuk ke rekening masing-masing.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 1.247.768 orang yang datanya saat ini masih dalam tahap verifikasi dan proses pencairan, dan akan segera disalurkan dalam waktu dekat.

Penyaluran BSU Dilakukan Melalui Himbara

Penyaluran dana BSU dilakukan secara langsung melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sementara itu, untuk wilayah Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan secara eksklusif melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi para calon penerima yang tidak memiliki rekening bank di Himbara maupun BSI, proses pencairan akan difasilitasi oleh PT Pos Indonesia dalam bentuk pengambilan tunai.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk nyata dari perhatian dan komitmen pemerintah kepada para pekerja yang masuk dalam kelompok berpenghasilan rendah.

Pemerintah berharap bantuan BSU ini dapat digunakan secara bijak oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan penting lainnya dalam kehidupan sehari-hari.

la juga menambahkan bahwa BSU diharapkan dapat menjadi penopang daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Syarat dan Kriteria Calon Penerima BSU Tahun 2025

Adapun persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU pada tahun 2025 ini meliputi beberapa poin penting berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Hanya pekerja yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang berhak menerima bantuan ini.

2. Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan

BSU ditujukan bagi pekerja yang tergolong dalam kategori berpenghasilan rendah.

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga bulan April 2025

Keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu indikator utama kelayakan penerima.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya

Bukan penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKΗ), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau program sejenis lainnya yang bersifat rutin dari pemerintah.

Proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan secara cermat oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga keuangan.

Penyalur, guna memastikan bahwa penerima BSU benar-benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga berupaya agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan dan memastikan penyaluran dilakukan secara adil, merata, dan tepat sasaran.

Untuk tahap selanjutnya, yakni tahap kedua, pemerintah saat ini sedang dalam proses memverifikasi data calon penerima tambahan.

Jika proses verifikasi selesai, maka dana BSU akan kembali disalurkan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan.

Pekerja yang merasa memenuhi syarat sangat dianjurkan untuk melakukan pengecekan. status penerima bantuan secara mandiri melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.

Di antaranya adalah laman resmi bsu.kemnaker.go.id , situs dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, serta melalui notifikasi dari masing-masing bank penyalur dan kantor pos di daerah masing-masing.

Dengan adanya BSU ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pekerja, dapat terbantu dalam menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga mereka di tengah tekanan biaya hidup yang kian meningkat.

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh penerima untuk memanfaatkan dana bantuan tersebut secara bertanggung jawab dan bijak, agar manfaat dari program ini benar-benar dapat dirasakan secara maksimal.